CPNS 2024

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai Lagi, Ini Ketentuan dan Cara Ceknya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM/ Seleksi CPNS dan PPPK 2023 - Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Nilai SKD CPNS 2023 masi bisa digunakan, Simak Ketentuan dan cara cek Nilai SKD CPNS 2023.

POS-KUPANG.COM - Sebuah Kabar Gembira dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk Anda para peserta Seleksi CPNS 2023 yang akan mengikuti Pendaftaran CPNS 2024.

Anda masuh bisa menggunakan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar atau Nilai SKD CPNS 2023 untuk mendaftar Seleksi CPNS 2024.

Namun simak dulu ketentuan dan Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 di laman SSCASN BKN.

Informasi itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024, yang dilansir dari laman resmi BKN,Kamis (14/3/2024).

Humas BKN, sekaligus Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa Nilai SKD yang diperoleh tahun sebelumnya berlaku sampai dengan seleksi CPNS satu periode berikutnya.

Baca juga: Daftar 19 Daerah yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2024, Daerahmu Termasuk?

Artinya, hasil Nlai SKD CPNS 2023 dapat digunakan untuk Pendaftaran CPNS 2024.

Ketentuan itu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Meski demikian, keputusan untuk menggunakan Nilai SKD berada pada peserta.

Haryomo mengatakan, apabila peserta seleksi memilih mengikuti SKD periode berikutnya maka Nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” terang Haryomo.

Terakhir, Haryomo menyampaikan tentang jenis pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.

Baca juga: Kabar Mengejutkan dari Menpan RB,Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Bakal Molor Lagi, Ini Penyebabnya

Berikut Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 untuk Daftar Rekrutmen 2024
 
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.

Formasi CPNS 2024

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah menerima usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta.

Dalam hal ini, Azwar Anas mengatakan telah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap.

ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate; serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini