TNI

Panglima soal Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri: Tujuannya Kan Membantu Masyarakat 

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut bahwa masuknya TNI Polri dalam jabatan ASN dapat membantu pelaksanaan program program pemerintah. 

Namun, dirinya menilai masuknya prajurit TNI di jabatan pemerintahan masih dalam tahap pembahasan. 

Adapun saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam RPP Manajemen ASN akan ada aturan mengenai prajurit TNI dan Polri bisa menduduki jabatan di pemerintah. 

Baca juga: Imparsial Kritik TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil: Sama Saja Kembali ke Orde Baru

Panglima menyebut, program program pemerintah yang dapat dilaksanakan itu semisal tugas kemanusiaan, penanggulangan bencana atau kepentingan nasional lain seperti ketahanan pangan, penanganan stunting. 

Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam program nasional Pemilu 2024. KPU meminta bantuan TNI untuk pengiriman logistik Pemilu ke wilayah-wilayah terpencil. Padahal tidak ada nota kesepahaman antara TNI-KPU dalam pendistribusian logistik Pemilu.

"Tapi pada pelaksanaannya, mereka KPU meminta bantuan kepada saya, Ketua KPU," ujar Agus dikutip dari Kompas.TV, Jumat (15/3/2024). 

Agus menambahkan, selain distribusi logistik Pemilu, TNI juga ikut serta mendukung program pemerintah. Semisal dalam progam ketahanan pangan, stunting pemerintah tetap melibatkan TNI.

Kemudian BNPB tetap melibatkan TNI dalam penanganan bantuan kepada masyarakat. 

"Dari berbagai masalah itu kan, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian itu? Jadi tujuannya itu kan untuk membantu masyarakat. Tapi yang tadi saya sampaikan, setiap permasalahan kan pasti TNI (dilibatkan)," ujar Agus. 

Sebelumnya MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri dapat dilakukan untuk jabatan dan instansi pusat tertentu dan berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. 

Anas memberikan contoh kualifikasi kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Namun Anas menegaskan, aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat. 

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," ujar Anas. 

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,," imbuhnya. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini