Jelang Idul Fitri

Percepat Bayar THR, Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran: THR Tak Boleh Dicicil

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK BOLEH DICICIL – Menaker ida Fauziyah segera menerbitkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan semua pihak membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR tak boleh dilakukan dengan cara menyicil.

POS-KUPANG.COM – Pemerintah serius memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2024 ini. Semua pihak dilarang membayar THR dengan cara menyicil. Bahkan untuk mencegah hal tersebut, Presiden Jokowi melalui Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Menaker Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ia mengaku akan

segera menerbitkan SE tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Dikatakannya, perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil. "Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.

"Pembayaran THR paling lambat satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.

Ida menjelaskan, SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun. Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadhan.

Selain itu, untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas. "Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida. "Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tambahnya.

Laporkan Persiapan THR

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini telah melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Jokowi.

Menurut Sri Mulyani, laporan itu disampaikan agar THR bisa diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024. "Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Makin Pasti, Viktor Laiskodat Melenggang ke DPR RI Gantikan Ratu Wulla yang Mundur dari Caleg

"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan APBN 2024 karena ada sejumlah perubahan yang terjadi untuk sejumlah pos belanja. Selain itu, ada pula penyesuaian (adjustment) di sejumlah pos dalam APBN 2024.

Sri Mulyani melanjutkan, Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahan kepadanya. Antara lain, dalam menavigasi situasi ekonomi saat ini. "Terutama pada kondisi transisi supaya berjalan dengan baik," tambahnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini