TNI

Menpan RB Akan Segera Bertemu Kapolri dan Panglima TNI 

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusap dahinya di sela rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Rapat lanjutan tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bakal segera bertemu dengan Kapolri dan Panglima TNI. 

Pertemuan Azwar Anas dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jenderal Agus Subiyanto itu diakuinya untuk membahas soal jabatan di instansi TNI-Polri yang bisa diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).

Adapun saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN tengah dibahas oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Baca juga: Jabatan ASN Akan Diisi TNI-Polri, Aturannya Sedang Disusun Pemerintah

Hal itu merupakan salah satu kebaruan dalam prinsip resiprokal (timbal balik) pembahasan peraturan pemerintah.   

“Inilah sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena, tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” ujar Azwar Anas dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, RPP yang tengah dirancang sudah lebih dulu dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Prinsip resiprokal pun telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Maka, prinsip tersebut juga harus ada pada RPP manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas.

“Jadi menyusun RPP nya terkait uraian resiprokal TNI dan Polri tadi,” sebut dia.

Terakhir, ia menekankan bahwa RPP tersebut tidak lantas menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti di masa orde baru. Sebab, TNI dan Polri sudah memiliki aturan sendiri untuk membatasi jabatan ASN yang bisa dihuni oleh prajurit aktif.

“Jadi TNI sudah jeladi mana yang bisa ditempati, di mana yang tidak bisa ditempati,” imbuh dia.

Sebelumnya, pembahasan RPP manajemen ASN menuai polemik karena dianggap menyalahi fungsi dan kompetenis TNI-Polri. Sebab, dalam aturan tersebut TNI-Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN.

Namun, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menjelaskan aturan itu sebenarnya sudah tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen pegawain negeri sipil (PNS). (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini