POS-KUPANG.COM – Presiden Jokowi telah mengeluarkan instruksi kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini.
Instruksi itu langsung kepada Menteri Sri Mulyani setelah Presiden Jokowi menetapkan pencairan THR tahun 2024 untuk PNS akan dibayar penuh tanpa potongan.
“THR nya bapak Presiden Jokowi menetapkan 100 persen,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram @lambe_turah dan dikonfirmasi pada laman setkab.go.id.
Atas perintah Presiden Jokowi tersebut, Sri Mulyani pun langsung mengumumkan kabar gembira tersebut kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, pembayaran full THR tanpa potongan itu akan dilakukan setelah empat tahun terakhir para pihak yang menerima THR dari pemerintah, mendapatkan tunjangan hari raya tersebut dengan nominal yang tidak penuh alias tidak full 100 persen.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR tersebut, dijadwalkan akan dilakukan 10 hari sebelum lebaran. Hal itu sebagai bagian dari proses penyusunan RPP dan persiapan yang telah dimulai dari sekarang.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, muncul pertanyaan dari warganet mengenai nasib para tenaga honorer dan pegawai kontrak yang selama ini belum mendapatkan kejelasan mengenai THR.
Beberapa komentar yang muncul di media sosial menunjukkan kekhawatiran dan harapan agar mereka juga mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai nominal THR yang akan diberikan kepada PNS pada tahun 2024. Aparatur Sipil Negara itu hanya diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait detail pencairan THR.
Baca juga: Menteri Sri Mulyani Sampaikan Angin Surga: Tahun Depan Gaji ASN Naik, Kerja Juga dengan Sistem WFA
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi PNS yang telah lama menantikan THR penuh. Namun, masih banyak mata yang tertuju pada nasib tenaga honorer dan pegawai kontrak, yang berharap akan ada kabar baik bagi mereka untuk hari-hari yang akan datang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan berita dari sumber resmi pemerintah. (*)
Ikuti Pos Kupang.Com di GOOGLE NEWS