Berita Manggarai Barat

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Dua Montir di Labuan Bajo Diciduk Polisi

Penulis: Engelbertus Aprianus
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua montir di Labuan Bajo asal Bima ditahan personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dua orang montir bengkel di Labuan Bajo, berinisial H (34) dan A (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan pelaku dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap di salah satu bengkel mobil, pada Sabtu 2 Maret 2024.

"Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin Labuan Bajo," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 4 Maret 2024.

Matheos menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran informasi itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 2 Maret malam personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 klip plastik bening berukuran kecil. Klip itu diselip dalam bungkus rokok," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan handphone yang digunakan oleh pelaku dan barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Semua kita amankan bersama para terduga pelaku," ungkapnya.

Baca juga: 5 Caleg DPR RI Peraih Suara Terbanyak di Manggarai Barat Hasil Pleno KPU

Matheos mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamanakan di Polres Manggarai Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pria Bima itu dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," pungkas Matheos. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini