POS-KUPANG.COM, DILI - Komando Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL) Kotamadya Dili, melalui Unit Informasi MAKIKIT, mengamankan empat pelaku berinisial LSA (42), OGS (18), GM (34) dan JS alias P (41) yang menyelundupkan barang ilegal dari perbatasan laut di Palaka antara Timor Leste (TL) dan Republik Indonesia (RI).
Sesuai siaran pers resmi dari PNTL, penangkapan keempat pelaku dilakukan pada Senin pagi (19/2) pukul 00:45 dengan beberapa barang bukti seperti minuman suplemen.
Selama menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Fuso dengan plat nomor A 50-058 untuk membantu memasarkan minuman-minuman tersebut setiap malam di beberapa toko dan pasar yang sudah menjadi klien tetap.
Tim Makikit yang melakukan pengawasan di daerah tersebut (Palaka) langsung mengikuti para pelaku dari perbatasan hingga di Dili dan mengidentifikasi sebuah toko untuk transaksi yang berlokasi di Hudi Laran, desa Bairo-Pite, Dom-Aleixo.
Baca juga: Timor Leste: Dili Ingin Mengotomatiskan Uji Tuntas dengan Kecerdasan Buatan
Setibanya di Dili, Tim Makikit langsung menginformasikan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Dom-Aleixo melalui Tim Charly dan Investigasi Nasional langsung tiba di lokasi untuk mengamankan barang bukti berupa Minuman Suplemen Kratingdaeng 211 dos di dalam mobil dan 70 dos di dalam toko.
Diketahui saat ini keempat pelaku sudah ditahan di sel tahanan Selama 72 jam, setelah itu dilanjutkan ke Kejaksaan sebelumnya diproses di Pengadilan.
(tatoli.tl)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS