Berita Sumba Barat Daya

DPRD Sumba Barat Daya Dukung Desa Radamata Tangani Sampah dan Parkir Kendaraan

Penulis: Petrus Piter
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah gedung pabrik pengolahan sampah milik Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya yang siap olah sampah plastik termasuk sampah alun-ulun Kota Tambolaka.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Yohanis Routa Geli mendukung keinginan Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya  untuk menangani sampah  dan mengelolah jasa parkir kendaaan di alun-alun Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya.

Hal itu karena Desa Radamata memiliki pabrik pengolahan sampah plastik dan secara sukarela siap menangani sampah masyarakat termasuk sampah di alun-alun Kota Tambolaka. Semua dilakukan secara gratis tanpa pungutan.

Ia juga mendukung keinginan Desa Radamata mengelolah jasa parkir di alun-alun Kota Tambolaka.

Selaku tuan rumah yang baik, ia menyarankan Kepala Desa Radamata, Paulus Natara perlu membangun koordinasi baik dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumba Barat Daya, Yengo Tada Kawi, S.Pd termasuk penentuan share pendapatan jasa parkir.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Daya Minta Dinas Teknis Bangun Air Bersih dan MCK di Kota Tambolaka

Semua harus dibicarakan dengan baik demi kemajuan Kota Tambolaka ke depan.

Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Yohanes Routa Geli menyampaikan hal itu ketika ditemui di alun-alun Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Rabu 31 Januari 2024.

Menurutnya, dengan penanganan sampah yang teratur maka alun-alun Kota Tambolaka selalu tampak bersih,  rapih dan indah. Karena itu adalah tepat mempercayakan penanganan sampah kepada Desa Radamata.

Hal itu karena desa tersebut memiliki pabrik pengolahan sampah, memiliki tenaga kerja dan kendaraan untuk mengangkut sampah. Semua dilakukan secara sukarela tanpa pungutan.

Ia juga mendukung Desa Radamata mengelolah jasa parkir di alun-alun Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya.

Tentu penghasilan jasa parkir selain ke  desa juga ke Dinas Koperasi dan UMKM. Misalnya prosentase pembagian pendapatan 60 persen untuk Desa Radamata dan 40 persen untuk Dinas Koperasi atau sebaliknya.

Semua didiskusikan dengan baik guna memutuskan yang terbaik pula.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini