POS-KUPANG.COM – Lantaran dituding sebagai tukang fitnah, pakar telematika, Roy Suryo meminta Ketua KPU Hasyim Ashari segera mendatangi Kantor Pengacara Roy Suryo yang beralamat di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Desakan itu disampaikan Roy Suryo, setelah ia melayangkan somasi kedua kepada Hasyim Ashari, atas tuduhan sebagai tukang fitnah yang ditujukan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Untuk diketahui, pada Rabu 3 Januari 2024, Roy Suryo melayangkan somasi kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.
Somasi kedua itu terpaksa dilakukan karena Hasyim Asyari tak hadir untuk menanggapi keberatan Roy Suryo.
Keberatan Roy Suryo itu terkait tudingan 'tukang fitnah’ yang disebutkan Hasyim Asyari kepada Roy menyusul pernyataan Ro pasca debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Saat itu, Roy Suryo menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka cawapres Prabowo Subianto, menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 silam.
Atas tudingan itulah sehingga Roy Suryo pun melayangkan somasi pertama kepada Hasyim Asy'ari dan meminta Ketua KPU tersebut untuk segera menemuinya.
Tentang lokasi pertemuan, Roy Suryo mengatakan bahwa di Kantor Kuasa Hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Namun lantaran Hasyim Asyari tak hadir untuk memenuhi permintaan itu, sehingga Roy Suryo pun akhirnya melayangkan somasi kedua kepada yang bersangkutan.
Dilansir Tribun Jakarta, dalam surat somasi kedua tersebut, Roy Suryo lagi-lagi meminta Hasyim Asy'ari segera menemuinya untuk menyelesaikan keberatan Roy Suryo kepada Hasyim Asyari.
Pertemuan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin, 8 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya."
"Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.