Berita Kota Kupang
Bawaslu Kota Kupang Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye
tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan politik. Bawaslu, bakal melakukan penindakan bila ditemukan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kupang tidak menemukan pelanggaran kampanye, terkhusus saat natal dan tahun baru 2023 lalu.
Leonardus L. Liwun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kupang, Rabu, 3 Januari 2024 mengatakan, pihaknya telah memastikan tidak ada kampanye di sekitar rumah ibadah.
"Kampanye itu ada beberapa metode, tatap muka, pertemuan terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye (APK)," kata Leonardus Liwun.
Dia menyebut pengawasan saat natal lebih ditingkatkan. Apalagi saat masa kampanye beririsan dengan momen natal. Bawaslu pun telah mengeluarkan imbauan agar para peserta pemilu untuk tidak berkampanye di rumah ibadah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cawapres Gibran Kunjungi NTT, Hari Ini Tiba di Kota Kupang
Di rumah ibadah, kata dia, tidak ada aktivitas yang berkaitan dengan politik. Bawaslu, bakal melakukan penindakan bila ditemukan.
"Tidak menemukan laporan terkait dengan kampanye di rumah ibadah (saat natal kemarin)," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan dugaan kecurangan pemilu di tengah masyarakat.
Leonardus Liwun juga mengungkapkan adanya pemasangan APK yang diluar zona seperti yang ditetapkan. Jika pemasangan APK di rumah warga dan mendapat izin pemilik rumah, maka tidak dilakukan penindakan.
Berbeda bila peserta pemilu melakukan pemasangan APK di fasilitas umum dan bukan merupakan zona yang ditetapkan. Kota Kupang sendiri ada 29 zona pemasangan APK yang ditetapkan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.