Kasus Korupsi

Meski Telah Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Tetap Masuk Kantor

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASUK KANTOR – Meski sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI, tetapi sampai sekarang Firli Bahuri masih tetap masuk kantor seperti biasa. Kini ia juga masih mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

POS-KUPANG.COM – Meski Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, namun sampai saat ini purnawirawan jenderal bintang tiga polri itu, masih masuk kantor seperti biasa.

Firli Bahuri masih masuk kantor, dimungkinkan karena beberapa hal. Salah satunya, adalah ia tidak diberhentikan dari statusnya sebagai komisioner KPK.

Berikutnya, saat ini Firli Bahuri masih melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI tersebut.

Dengan gugatan praperadilan tersebut berarti Firli Bahuri masih melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Untuk diketahui, status tersangka itu dijatuhkan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengantongi cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Status Firli sebagai tersangka ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose afau gelar perkara kasus tersebut.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya menaikkan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka. Status tersangka itu setelah penyidik mengambil keterangan para saksi sejak 6 Oktober 2023.

Hingga saat ini tercatat sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 8 saksi lainnya sebagai saksi ahli dalam  kasus tersebut. Dengan demikian sebanyak 99 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Saat ini, Mantan Ketua KPK tersebut melakukan perlawanan setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2023.

Gugatan Firli melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu telah teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya akan dilakukan pada 11 Desember 2023 yang akan datang.

"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat 24 November 2023, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Senin 26 November 2023.

Untuk siding praperadilan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Imelda Herawati sebagai hakim tunggal dalam menyidangkan perkara tersebut

Halaman
12

Berita Terkini