POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
Kenaikan UMP 2024 sebesar 3,38 persen atau Rp165.583 dari tahun sebelumnya, ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa 21 November 2023.
Menurut Hartono, Pemprov DKI akan menerapkan UMP baru melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang upah minimum provinsi tahun 2024.
Upah minimum dihitung berdasarkan rumus yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan alpha tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Pemerintah daerah tidak boleh melebihi alpha dari peraturan tersebut,” ujarnya.
Hartono mengatakan, UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan berdasarkan rumusan yang ditetapkan dalam peraturan yang juga memperhitungkan tingkat inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan Alpha Index tertentu sebesar 0,3.
Perhitungan UMP sebesar Rp 5.067.381 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pengusaha untuk mengatur struktur dan skala pengupahan di perusahaannya.
Dalam menetapkan struktur skala upah, perusahaan harus menggunakan kemampuan dan produktivitasnya sebagai pedoman dalam menentukan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, kata Hartono.
“Kami akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Pemerintahannya juga terus merancang kebijakan untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di beberapa aspek lainnya.
Kebijakan tersebut mencakup pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan bahwa mereka adalah warga Jakarta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja atau kriteria lainnya.
Kebijakan tersebut mencakup bantuan seperti layanan transportasi, pangan terjangkau, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan pribadi, kata Hartono.
UMP di sejumlah daerah
Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
"Dan penetapan UMP ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanggal 30 November," ujar Menaker, dikutip dari laman resmi, Jumat (10/11/2023).
Menaker memastikan, besaran upah minimum yang berlaku mulai tahun depan akan naik dari tahun ini. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lantas, mana saja provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024?
Provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2024 pada hari ini:
1. UMP Aceh 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.413.666.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein.
Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh.
2. UMP Sumatera Utara 2024
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915. Besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan indikator lain terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja.
3. UMP Sumatera Barat 2024
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 menjadi Rp 2,81 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Jika dibandingkan tahun lalu dengan besaran Rp 2,74 juta, UMP Sumatera Barat 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 ini telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
4. UMP Jawa Timur 2024
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP provinsi ini naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Penetapan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023.
Menurut Khofifah, UMP 2024 telah menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah.
5. UMP Bali 2024
Diberitakan Antara, Senin, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672. Angka tersebut naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan UMP berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker.
Adapun formula baru perhitungan UMP tersebut, telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
6. UMP Sulawesi Tengah 2024
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,28 persen menjadi Rp 2.736.698.
Dikutip dari Tribun, Senin, penetapan UMP ini berdasarkan rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja di Kota Palu.
Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan, angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.
"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," ujar Arnold Firdaus.
7. UMP Bangka Belitung 2024
Dilansir dari Kompas.com, Senin, UMP 2024 di Kepulauan Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.
"Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha, sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya," kata Darusman kepada Kompas.com, Senin.
8. UMP Jambi 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, UMP Jambi pada tahun depan mengalami kenaikan 3,2 persen dari tahun ini.
Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, serta akademisi pada 16 November 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Dengan demikian, dikutip dari Tribun, Senin, UMP Jambi 2024 resmi mengalami kenaikan dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
9. UMP Maluku Utara 2024
Dikutip dari Tribun, Senin, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan UMP 2024 sebanyak 7,5 persen.
Jika dilihat dari sisi nominal, upah minimum di daerah ini naik sekitar Rp 221.646, dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000 per bulan.
10. UMP Sulawesi Utara 2024
Dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000.
Kenaikan Rp 60 ribu
11. UMP Sulawesi Selatan 2024
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp 3.434.298.
Kenaikan Rp 49.153
12. UMP Nusa Tenggara Timur 2024
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan naik 2,96 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.123.994 menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024.
13. UMP NTB 2024
UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067, naik 3.06 persen, atau Rp 72.660 dari UMP 2023.
14. UMP Jawa Barat 2024
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.
15. UMP Jawa Tengah 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
(antaranews.com/kompas.com/tribuntimur.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS