NTT Memilih

Bawaslu Lembata Apresiasi Partai Politik dan Minta Aparat Desa Bisa Netral

Penulis: Ricardus Wawo
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lembata Vivick Tjangkung memantau ketersediaan logistik Pemilu di Kantor KPU Lembata pada Senin 30 Oktober 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Bawaslu Lembata, meminta aparat desa di Lembata untuk tetap menjaga netralitasnya menjelang Kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Rifai, ketika ditemui media di ruang kerjanya pada Selasa, 14 November 2023.

"Kami minta kepala desa dan seluruh aparat desa untuk tetap menjaga netralitasnya menjelang tahapan Kampanye Pemilu 2024 ini," ungkapnya.

Baca juga: Sebelum Dicopot Paksa, Bawaslu Lembata Ingatkan Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye

Rifai menjelaskan, kepala desa dan aparat desa merupakan salah satu pihak yang dilarang untuk berpolitik praktis di dalam pemilu/pemilihan, dengan demikian mereka dilarang keras untuk dilibatkan atau melibatkan diri dalam Kampanye atau lainnya yang berbau politik.

Larangan itu termuat jelas di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Rifai menyampaikan bahwa; sanksi hukum yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar adalah; yang pertama sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu juga ada sanksi pidana bagi kepala desa, aparat desa, dan BPD yang melanggar larangan-larangan pemilu. 

Baca juga: Bawaslu Lembata Gelar Rakor untuk Wujudkan Data Pemilih Akurat

Netralitas kepala desa dan aparat desa menjadi sorotan publik untuk Pemilu 2024. Setelah pada Pemilu/Pemilihan sebelumnya banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menjadi tim sukses maupun tim pemenangan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ola, memberikan apresiasi kepada jajaran partai politik atas dukungan menjaga ketertiban dan kepatuhan dengan tidak memasang atribut APK yang di Kota Lewoleba dan sekitarnya.

“Kami berikan apresiasi kepada partai politik. Karena sejauh ini mereka patuh, taat dan tertib mengikuti semua tahapan pemilu. Terbukti parpol di Lembata tidak sembarang memasang atribut baik APS dan APK di area terbuka baik dalam kota Lewoleba dan sekitarnya sebelum masa kampanye," tutur Febri.

Kesadaran pimpinan parpol ini sehingga Kota Lewoleba terlihat masih bersih dan rapi. 

Untuk itu ia mengingatkan agar saat masa kampanye partai politik dan peserta pemilu wajib mengikuti aturan baik saat kampanye terbuka maupun pemasangan alat peraga kampanye.

Penentuan zona Pemasangan APK dan lokasi Kampanye terbuka, demikian Febri, menjadi kewenangan pemerintah daerah yang nanti akan disampaikan ke KPU untuk dibuat keputusan pelaksanaannya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini