POS-KUPANG.COM - Instansi Pemerintah mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kemenkumham ) hingg Kementeria Agama ( Kemenag ) telah mengumumkan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ujian Selekisi Kompetensi Dasar CPNS 2023 ( Ujian SKD CPNS 2023 ).
Badai Anda para peserta Seleksi CPNS 2023 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi segera cek lokasi dan jadwal ujian SKD CPNS 2023.
Ada Dua Cara Cek Lokasi SKD CPNS 2023 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan kanal masing-masing instansi yang dilamar.
Merujuk jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-18 November 2023.
Baca juga: Ini Pengertian Simulasi CAT BKN Jelang Ujian SKD CPNS 2023 dan Cara Daftar di Laman cat.bkn.go.id
Berikut Dua Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2023 dan jadwal tesnya?:
1. Laman SSCASN
Peserta dapat mengecek lokasi ujian SKD CPNS 2023 melalui laman SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu “SSCASN”, klik “Masuk”
- Masukkan NIK dan password yang telah terdaftar
Baca juga: Simulasi CAT BKN, Cara Mudah Lolos SKD CPNS 2023, Buka Laman cat.bkn.go.id, Simak Langkah-langkahnya
- Setelah itu cetak kartu ujian dengan memilih menu “Cetak Kartu Ujian CASN 2023”
- Nantinya, lokasi dan jadwal ujian SKD CPNS 2023 akan tertera dalam kartu ujian tersebut.
2. Kanal instansi
Selain melalui laman SSCASN, untuk mengecek lokasi Ujian SKD CPNS 2023 dan jadwal tes juga bisa dilakukan lewat laman resmi instansi masing-masing.
Peserta dapat memantau laman resmi instansi yang didaftari secara berkala untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023
Tes SKD CPNS 2023 akan mengujikan tiga materi tes yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes intelegensia umum (TIU).
Adapun nilai ambang batas atau passing grade dari setiap masing-masing tes SKD CPNS 2023 mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Jelang Ujian SKD CPNS 2023, Ini 15 Link Cek Lokasi, Waktu dan Jadwal Tes SKD Kemenkumham hingga BIN
Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 yang sudah ditentukan tersebut menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus sebagai berikut:
- Pelamar umum
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi pendaftar pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:
- Nilai ambang batas tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 65
- Nilai ambang batas tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80
- Nilai ambang batas tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 166.
Pelamar kebutuhan khusus
Pelamar kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Bagi pelamar kebutuhan khusus, tidak ditentukan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes TWK dan TKP.
Sementara itu, rincian nilai kumulatif SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas TIU masing-masing pelamar kebutuhan khusus sebagai berikut:
- Disapora dan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU terendah sebesar 85.
- Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60
- Putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS