Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Mangkung
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Satuan Reskrim Narkoba Polres Sikka (satreskoba) menangkap satu pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Napung Langir, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku berinisial MS alias S ini berhasil ditangkap Jumat 3 November 2023 bertempat di depan Pasar Bambu atau belakang Pasar Alok yang berada di Jalan Napung Langir, RT 007/ RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kota Maumere.
Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa 7 November 2023 siang menjelaskan, pelaku yang ditangkap masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.
"Pelaku ini masih di bawah umur dan ternyata setelah diperiksa pelaku mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini. Kami sedang tindaklanjuti sesui hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Meski tak Jadi Penjabat Bupati, Yos Rasi Apresiasi Dukungan 7 Fraksi DPRD Sikka
Ia mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan berupa satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kaca pires, satu buah kendaraan beroda dua nomor polisi EB 3561, iPhone berwarna putih, uang tunai dengan pecahan 50.000 satu lembar, uang pecahan 2.000 dua lembar, uang pecahan 1.000 dua lembar dan pakaian berupa satu baju kaos berwarna hitam dan satu celana kain berwana hitam.
"Pelaku kami amankan sekitar pukul 21.41 wita. Di mana saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motornya ke arah tempat kejadian perkara," ujarnya.
Atas penangkapan itu, Satnarkoba Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta test urine.
Baca juga: Genjot Literasi, Pegiat Literasi di Sikka Bagikan Ribuan Buku ke 7 Kabupaten di Pulau Flores NTT
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan 1 dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman," tegasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS