Seleksi CPNS 2023

Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 7-16 November 2023, Simak Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP SKD CPNS 2023/ Peserta Ujian SKD - Ujian SKD CPNS 2023 7-16 November 2023, Simak Kisi-kisi TWK, TIU dan TKP

POS-KUPANG.COM -  Ujian SKD CPNS 2023 akan digelar pada tanggal 7-16 November 2023.

Berikut Kisi-kisi Materi TWK, Kisi-kisi Materi TIU dan Kisi-kisi Materi TKP agar bisa lolos Nilai Ambang Batas atau Passing Grade.

Berdasarkan Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, Tahapan Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah memasuki Penarikan Data Final. SKD.

Penarikan Data Final SKD CPNS 2023 sesuai jadwal dari BKN akan berlangsung 27-29 Oktober 2023.

Baca juga: Contoh Soal Latihan TWK Penalaran Beserta Kunci Jawaban, Strategi Lolos Passing Grade SKD CPNS 2023

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 meliputi tiga jenis tes, yakni:

Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Tes intelegensia umum (TIU)

Tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.

Baca juga: Info Penting, Kartu Ujian SKD CPNS 2023 Sudah Bisa Dicetak, Begini Cara Download di sscasn.bkn.go.id

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Berikut Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP Ujian SKD CPNS 2023

SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).

Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika lolos tahap ini, nantinya peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.

Sementara itu, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD tahun ini memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.

Baca juga: Kisi-Kisi Materi Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK agar Tembus Passing Grade TWK, TIU dan TKP

Berikut Kisi-kisi TWK, Kisi-kisi TIU dan Kisi-kisi TKP SKD CPNS 2023:

1. Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan.

Materi SKD TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yaitu:

Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

Bahasa negara: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Materi TIU

TIU merupakan tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan serta kemampuan untuk mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Materi TIU terdiri dari:

a. Kemampuan verbal, meliputi:

Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

Silogisme: Mengukur kemampuan untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

Analitis: Mengukur kemampuan menganalisis informasi yang diberikan, dan menarik kesimpulan.

b. Kemampuan numerik, meliputi:

Berhitung: Mengukur kemampuan hitung sederhana.

Deret angka: Mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka.

Perbandingan kuantitatif: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

Soal cerita: Mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural, meliputi:

Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan hubungan tersebut pada situasi atau kasus lain.

Ketidaksamaan: Mengukur kemampuan untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

Serial: Mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Materi TKP

TKP adalah tes untuk menilai karakter keseharian peserta. Tes ini meliputi enam materi sebagai berikut:

Pelayanan publik: Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Jejaring kerja: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, dan budaya.

Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Anti-radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jumlah soal dan pembobotan nilai SKD CPNS 2023

SKD yang terdiri dari tiga jenis tes dilaksanakan dalam durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Masih merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, SKD terdiri dari 100 soal dengan perincian sebagai berikut:

1. TWK

TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:

Jawaban benar bernilai 5

Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. TIU
Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:

Jawaban benar bernilai 5

Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. TKP

TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:

Jawaban benar bernilai paling rendah 1

Jawaban benar bernilai paling tinggi 5

Tidak menjawab bernilai 0.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP.

Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166.

Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan Putra/putri Papua:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60.

Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Jadwal Resmi CPNS 2023 Terbaru dari BKN

Berikut ini jadwal resmi CPNS 2023 (seleksi CPNS dan PPPK 2023) yang diumumkan oleh BKN:

1. Pendaftaran CPNS 2023 dan Seleksi Administrasi:

Pengumuman pembukaan seleksi CPNS: 16 - 30 September 2023

Pendaftaran seleksi CPNS: 20 September - 9 Oktober 2023.

2. Seleksi Administrasi CPNS 2023:

Seleksi administrasi CPNS: 20 September - 12 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS: 13 - 16 Oktober 2023.

3. Masa Sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023:

Masa sanggah (hasil seleksi administrasi): 17 - 19 Oktober 2023

Jawab sanggah (hasil seleksi administrasi): 17 - 21 Oktober 2023

Pengumuman pascasanggah (hasil seleksi administrasi): 20-26 Oktober 2023

Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.

4. Pelaksanaan SKD CPNS 2023 (Seleksi Kompetensi Dasar):

Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023

Pengumuman peserta, waktu, lokasi SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023

Pelaksanaan tes SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023

5. Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:

Masa sanggah hasil SKD CPNS: 21 s.d. 23 November 2023

Jawab sanggah hasil SKD CPNS: 21 s.d. 25 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24 s.d. 28 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS pascasanggah: 25 s.d. 30 November 2023

6. Pelaksanaan SKB CPNS 2023 (Seleksi Kompetensi Bidang):

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1 s.d. 3 Desember 2023

Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 4 s.d. 6 Desember 2023

Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023

Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023

7. Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2023:

Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari
2024

Pengumuman kelulusan CPNS: 3 s.d. 10 Januari 2024

8. Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2023:

Masa sanggah hasil seleksi CPNS: 11 s.d. 13 Januari 2024

Jawab sanggah hasil seleksi CPNS: 11 s.d. 17 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024

9. Pengisian DRH NIP CPNS 2023:

Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Persyaratan CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka di 596 instansi, yang terdiri dari 72 kementerian/lembaga (pusat), 33 pemerintah provinsi, dan 491 pemda kabupaten/kota.

Secara total, ada lowongan 28.903 formasi CPNS 2023. Selain itu, juga dibuka lowongan 543.396 formasi PPPK 2023.

Ratusan ribu lowongan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan dibuka untuk pelamar lulusan SMA/sederajat, D3, S1, S2, hingga S3 dari berbagai jurusan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas meminta calon peserta seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023 agar mencermati syarat pendaftaran formasi CPNS atau PPPK yang dipilih.

Contohnya, syarat batas usia pelamar, kualifikasi pendidikan, kelengkapan dokumen, dan lainnya. Detail persyaratan bisa berbeda di setiap instansi maupun formasi.

Beberapa berkas persyaratan CPNS 2023 yang perlu disiapkan seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, pas foto terbaru latar belakang merah, surat lamaran, hingga daftar riwayat hidup.

Dia menyarankan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 aktif mencari informasi lewat situs web dan akun media sosial resmi milik setiap instansi yang membuka seleksi CASN 2023.

"Pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," kata Anas dalam siaran pers KemenPANRB pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Anas pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS dan PPPK 2023. Sebab janji itu bisa dipastikan merupakan modus penipuan, apalagi jika disertai permintaan imbalan.

Tahun ini, BKN akan membuka kanal layanan informasi baru bernama portal ASN karier.

Melalui portal ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa mengakses informasi terkait tugas setiap formasi hingga perkiraan jumlah gaji.

Portal ASN karier diharapkan membantu pelamar untuk memilih formasi CPNS atau PPPK, secara lebih tepat sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Materi Tes CPNS 2023

Tes CPNS 2023 akan melalui dua tahap, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika berhasil lulus SKD, peserta seleksi CASN 2023 bisa mengikuti SKB.

Dua jenis tes ini digelar dengan mekanisme ujian berbasis komputer (CAT).

Sesuai dengan pengumuman BKN, berikut ini detail materi SKD dan SKB CPNS 2023:

1. Materi SKD CPNS 2023 (waktu ujian CAT 100 menit):

Tes Wawasan Kebangsaan (30 soal)

Tes Intelegensi Umum (35 soal)

Tes Karakteristik pribadi (45 soal)

2. Materi SKB CPNS 2023 (waktu ujian CAT 90 menit):

Jenis soal tidak dominan hitungan (100 soal)

Jenis soal dominan hitungan (80 soal).

Materi Tes PPPK 2023

Tes PPPK 2023 akan berupa Seleksi Kompetensi. Merujuk kepada pengumuman resmi BKN, komponen materi tes kompetensi PPPK 2023 dengan waktu pengerjaan 130 menit adalah:

Seleksi Kompetensi Teknis (90 soal)

Seleksi Kompetensi Manajerial (25 soal)

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (20 soal)

Wawancara (10 soal). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 

 
 

Berita Terkini