POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perwakilan Keluarga Besar Yasin Limpo, Imran Eka Saputra menanggapi penetapan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Imran Eka Saputra menyatakan ada beberapa hal yang perlu disampaikan di antaranya ruang pembelaan dalam proses hukum.
“Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini,” ucap Imran Eka Saputra dalam pesan resminya kepada Tribun Network, Kamis (12/10/2023).
Keluarga memastikan mantan Menteri Pertanian itu akan tetap kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.
“Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik,” ungkapnya
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada Bapak SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” urai Imran.
Baca juga: Duit Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai NasDem, KPK Bakal Buka-bukaan
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan masih menunggu lampu hijau dari tim penyidik untuk mendatangi gedung lembaga antirasuah.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait penjadwalan ulang.
"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang. Tapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata Febri Diansyah, kuasa hukum SYL saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK, Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Tanak mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Baca juga: Kombes Irwan Anwar Akui Pernah Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dipakai Bayar Cicilan Alphard
KPK menyebut duit korupsi Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati SYL dan kawan-kawan merupakan bukti awal.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang Rp 13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp 30 miĺiar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra beberapa waktu lalu.
"Jumlah sekira Rp 13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda," dia menggarisbawahi.
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan uang Rp30 miliar dalam proses penyidikan perkara ini.
"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," sebut Ali Fikri.
KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS