Anak Anggota DPR Aniaya Pacar

PKB NTT Sesali Tindakan Anak Anggota DPR RI Edward Tannur Renggut Nyawa DSA

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PKB NTT, Aloysius Malo Ladi SE

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesali tindakan dari anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang merenggut nyawa Dini Sera Afrianti (DSA). 

PKB NTT juga menyampaikan permohonan maaf dan turut berdukacita atas peristiwa keji yang dilakukan anak dari politikus PKB itu pada Rabu 4/10/2023 dinihari lalu. 

Sebagai informasi, DSA (28) tewas setelah dianiaya GRT (31) di tempat karaoke Blackhole KTV, Surabaya Jawa Timur. GRT tega memukul hingga melindas DSA menggunakan kendaraan roda empat. 

Baca juga: Buntut Anak Aniaya Pacar Hingga Tewas, PKB Nonaktifkan Edward Tannur

Ketua DPW PKB NTT Aloysius Malo Ladi mewakili seluruh kader dan pengurus PKB juga berbelasungkawa atas kejadian itu. Dia juga prihatin atas peristiwa itu. 

"Pada prinsipnya sangat prihatin terhadap kasus yang merenggut nyawa ini. Dari sisi kemanusiaan kami sangat-sangat menyesali," kata Aloysius Malo  Ladi, Senin 9 Oktober 2023. 

Wakil Ketua DPRD NTT itu mengatakan, DPW PKB NTT terus mendorong penegak hukum agar memproses kasus ini secara baik dan transparan. 

"DPP telah mengeluarkan sebuah keputusan agar pak Edward fokus mengurus masalah hukum anaknya," sebut dia. 

Baca juga: Tiga Polisi Dilaporkan ke Propam Terkait Anak Anggota DPR Asal NTT Aniaya Pacar Hingga Tewas


Ia menambahkan, keputusan DPP bahwa Edward Tannur dinonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB per hari Senin (9/10/2023). Surat nonaktif terhadap Edward Tannur akan segera dimasukkan ke Badan Kehormatan DPR RI. 

Di samping itu, mengenai pencalonan Edward Tannur sebagai Bacaleg DPR RI daerah pemilihan NTT II, Alo Malo Ladi mengaku saat ini proses penyusunan daftar calon tetap (DCT) tengah berlangsung. Artinya masa sanggah atau perbaikan telah berakhir. 

Ia menyerahkan keputusan ini ke DPP PKB guna tindak lanjut lebih jauh. Alo Malo Ladi juga mengaku Edward Tannur kini sudah tidak lagi menjadi pengurus di tingkat DPW maupun DPC. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini