Berita Kota Kupang

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Ajak Warga Manfaatkan BPJS Kesehatan

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Warga Kota Kupang diminta agar memanfaatkan program BPJS Kesehatan yang sumber pendanaan berasal dari alokasi APBD kota Kupang. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Theodora Ewalde Taek mengatakan, pendaftaran kepesertaan dari APBD Kota Kupang itu merupakan pungutan pajak cukai rokok. 

Selama ini, kata dia, masyarakat lebih banyak mengurus di Dinas Sosial yang mana mengakomodir penerima bantuan iuran (PBI) dengan sumber anggaran dari APBN. Syarat pada proses ini juga terbilang cukup rumit, selain kuota yang tidak tetap. 

"Oleh karena itu, kita lewat dinas kesehatan sudah mengintervensi anggaran untuk pengurusan JKN - KIS atau BPJS itu kurang lebih 6 miliar, yang berasal dari bea cukai rokok," kata dia, Jumat 6 Oktober 2023. 

Baca juga: Warga Diminta Manfaatkan BPJS Kesehatan Alokasi APBD Kota Kupang

Menurut dia, alokasi bea cukai rokok untuk sektor kesehatan tiap tahun sebesar 13 persen dari total penerimaan bea cukai rokok. Sehingga 

"Kalau ini kita tidak manfaatkan, bea cukai rokok bisa ditransfer tanpa keanggotaan. Masyarakat kita rugi," sebut politisi PKB itu. 

Untuk itu perlu ada edukasi bagi masyarakat agar memanfaatkan program itu dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, kartu keluarga dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. 

Berkas yang sudah ada kemudian di antar ke bagian pelayanan kesehatan di Dinkes Kota Kupang. Sisi lain, Ewalde Taek mengkritisi persyaratan oleh pemerintah dalam administrasi kependudukan. 

Menurut dia, administrasi kependudukan sesuai aturan pemerintah tidak membolehkan masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta mengajukan layanan itu. Hal ini akan berdampak ke administratif warga yang selama ini sudah ada. 

"Dalam kartu keluarga itu tidak boleh ada salah satu keluarga yang bekerja tetap sebagai karyawan swasta, honorer PTT, PPPK, ASN, TNI Polri atau yang pensiunan. Jadi ini butuh koordinasi antara dinas kesehatan dengan Dispenduk," kata dia. 

Baca juga: Bantu krisis Air di Masyarakat, Polresta Kupang Kota Salurkan Puluhan Tengki Air di Kota Kupang

Dia berharap agar kedua instansi ini bisa bekerja sama untuk memudahkan masyarakat mengganti kartu keluarga sehingga bisa mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat. Aturan itu, kata dia, baginya justru mempersulit warga yang mendapat program. 

Sehingga, Ewalde Taek berharap agar persyaratan semacam ini bisa lebih didetailkan sehingga tidak menyamakan jenis pekerjaan yang berkaca pada pegawai swasta. 

"Kita harap, BPJS kesehatan ini kan dari APBD Kota Kupang, mungkin syarat bisa disederhanakan. Tapi paling penting adalah tiga syarat tadi, KTP, kartu keluarga dana surat keterangan tidak mampu," ujarnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini