Anak Anggota DPR Aniaya Pacar

Polisi Ungkap Kekejian Anak Anggota DPR RI Edward Tanur Aniaya DSA Hingga Tewas 

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GRT bersama pacarnya Dini Sera Afrianti, yang tewas diduga setelah dianiaya GRT di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Polrestabes Surabaya Jawa Timur mengungkap aksi keji Gregorius Ronald Tanur atau GRT, anak anggota DPR RI Edward Tanur yang menganiaya Dini Sera Afrianti atau DSA hingga tewas.

Dalam aksinya, GRT menganiaya DSA dengan memukul hingga melindas tubuh DSA menggunakan kendaraan roda empat. Hasil otopsi menemukan sejumlah luka di tubuh DSA. 

Akibat penganiayaan pada Rabu 4 Oktober 2023, DSA mengalami luka di sekujur tubuh hingga dinyatakan meninggal dunia. 

DSA yang dianiaya GRT hingga meninggal telah dilakukan otopsi oleh dr. Reny dan dr. Eky dari tim Dokter Forensik  RS. Dr. Soetomo Surabaya Jawa Timur. 

Baca juga: Hotman Paris Sikapi Kasus Anak Anggota DPR Asal NTT Aniaya Pacar, Siap Bantu Keluarga Korban

Hasil pemeriksaan luar menemukan, luka memar pada bagian kepala sisi belakang. 

Selain itu, DSA juga mengalami luka pada leher kanan dan kiri gerak atas. Adapun pada bagian dada tengah, 
perut bawah, lutut kanan, tungki atas/ paha dan tangan ikut mengalami luka. 

Sementara itu ditemukan lecet pada gerak atas. Hasil pemeriksaan pada organ dalam menemukan luka pada resapan darah otot leher kanan dan kiri. 

Ada juga, tulang iga kedua hingga ke lima. Organ dalam seperti paru dan hati DSA juga mengalami memar. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya menyebut, tersangka GRT kini telah dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 5 Oktober 2023. 

"Telah menetapkan status saksi GRT (31) tinggal di Pakuwon City. Saksi ditingkatkan jadi tersangka. Tersangka sudah dilakukan penahanan," kata dia, Jumat 6 Oktober 2023 dalam konferensi persnya. 

GRT disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Kombes Pol Pasma Royce menuturkan kronologi kejadian yang melibatkan anak dari politisi PKB NTT itu. 

Baca juga: Sosok GRT Anak Anggota DPR RI Asal NTT yang Diduga Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

GRT pada Senin 2 Oktober 2023 melaporkan kejadian itu ke Polsek Lakarsantri sekitar pukul 05.00 WIB. GRT menyebut ada seorang wanita di  apartemen Orchad PTC Room 113. 

Piket Polsek Lakarsantri lakarsantri dan inafis Polrestabes Surabaya kemudian turun ke lokasi kejadian dan menemukan seorang wanita dalam keadaan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal menemukan beberapa kejanggalan. 

Tim gabungan itu kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi di apartemen maupun di tempat hiburan Black Hole PTC, parkiran Lenmarc termasuk pendalaman CCTV   

Kepolisian juga melakukan pra rekonstruksi. Adapun laporan dari ibu DSA, hingga pemeriksaan saksi secara intensif dan pendalaman pada CCTV, menemukan kejadian itu terdapat unsur tindak pidana. 

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pada Selasa 3 Oktober 2023, korban DSA dan saksi GRT telah menjalin hubungan sejak Mei 2023 atau 5 bulan, makan bareng di Gwalk.

DSA lalu dihubungi seorang kerabatnya untuk ke karaoke Blackhole Lenmarc. 

Sekira pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi Blackhole karaoke sambil miras tequila Jhon. 

Kemudian pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB, DSA dan saksi GRT disaksikan security Blackhole pulang lewat lift. Keduanya terlibat cekcok dan penendangan ke arah kaki korban DSA, korban DSA terjatuh sampai posisi duduk. 

Saat masih di dalam lift, GRT melakukan pemukulan ke korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol tequila. 

Sesampai di parkir basement Lenmarc masih cekcok, DSA keluar dari lift sambil memainkan handphone didepan mobil inova abu-abu metalik milik saksi GRT. 

Korban DSA lalu terduduk dan bersandar sisi sebelah kiri mobil. Saat bersamaan GRT masuk ke kursi kemudi.

GRT kemudian menyalakan mobil dan berjalan. Padahal posisi korban duduk disebelah kiri, sehingga korban terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter. 

Petugas keamanan yang berada di sekitar datang ke tempat itu. GRT kemudian turun dari mobil dan membopong DSA ke bagian belakang mobil lalu dibawa ke apartemen PTC Surabaya. Hal itu terlihat dari hasil CCTV dan prarekonstruksi. 

Selanjutnya sekira pukul 01.05 WIB saat tiba di apartemen, GRT memindahkan DSA ke kursi. Korban saat itu dalam keadaan lemas. GRT sempat mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan dada DSA namun tidak ada respon. 

GRT lalu membawa DSA ke RS National. Nahas, DSA dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut tim penyelidik melakukan otopsi korban DSA di rumah sakit dr. Soetomo. 

Dari rangkaian dan didukung adanya alat bukti maupun gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan GRT, anak dari Edward Tanur. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS



Berita Terkini