Alfred Baun Divonis Bebas

BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Vonis Bebas Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS - Suasana sidang vonis atas perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 5 September 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan laporan palsu Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun.

Dalam sidang Tipikor melanggar pasal 23 UU Tipikor yang berlangsung pada, Selasa, 5 September 2023 di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan ini, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun divonis bebas.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Alfred Baun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, S.H, Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan, S.H., M. H dan Hakim Anggota Lizbet Adelina, S.H, Panitera Pengganti, Dian Ekawati Septory, S.H, JPU, Andrew Keya, S. H, dan Penasihat Hukum terdakwa, Jemmy Haekase, S. H itu, Majelis Hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

Baca juga: Sidang Putusan Terdakwa Kasus Alfred Baun, JPU: Langkah Hukum Lanjutan Diambil Setelah Putusan

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew P Keya, S. H pasca pelaksanaan sidang tersebut, Selasa, 5 September 2023.

Ia menuturkan, setelah diberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi putusan, JPU secara tegas di dalam persidangan menyatakan sikap untuk melakukan Kasasi.

“Sikap kami yaitu, kami menyatakan Kasasi terhadap Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Perkara Terdakwa Alfred Baun tersebut," ungkapnya.

Ia mengakui bahwa, pada prinsipnya, JPU menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Kupang itu.

Baca juga: JPU Sebut Alfred Baun Ancam Hingga Peras Kontraktor Lapor KPK 

Meskipun demikian, kata Andrew, dirinya mengaku memiliki persepsi yang berbeda perihal analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap. Oleh karena itu, JPU menyatakan sikap untuk mengajukan Kasasi atas perkara ini.

“Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi," bebernya.

Menurut Andrew, aspek-aspek yang menjadi alasan JPU menyatakan kasasi yakni; Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari Terdakwa Alfred Baun, baik itu perbuatan Alfred Baun maupun niat yang menyertai dia serta keadaan-keadaan yang ada di sekeliling.

"Yang secara lebih rinci akan kami susun di memori Kasasi nantinya," pungkasnya.

Dikatakan Andrew, untuk menyusun memori Kasasi secara komprehensif, JPU akan segera bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta salinan putusan lengkap.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Timor Tengah Utara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini