Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tujuh anggota Polres menjalani Sidang Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk ( Sidang BP4R ) bagi anggota tujuh Polres Sumba Timur, Kamis 24 Agustus 2023.
Tujuh anggota Polres Sumba Timur tersebut antara lain Aipda Alexander M. Talahatu - Febriana Anggun Walu Wanja, Aipda Gede Bagus Arnawa - Jenika Melsiana Leki Ngunju, Bripda Yulianis Kurniadi Momat - Marka Katarina Omiti Peuuma, Aipda Marthinus Umbu Dada Mbadi - Day Kamunggul.
Brigpol Adrianus Surya Dala - Bonaventura Londa, Briptu Nelson Nubatonis - Bella Sukma Kumala, serta Bripda Sandro Boimau - Heridana Junely Neno. Sidang BP4R dipimpin oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma didampingi Kasubag Binkar, I Ketut Suarsana dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Sumba timur Ny. Dewi Fajar.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Tanda Tangan PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma menyampaikan arahan dalam berumah tangga akan menghadapi badai kehidupan sehingga butuh komunikasi yang baik antara suami-istri.
Kapolres Fajar Widyadharma juga berpesan agar pasangan yang bukan dari Polri harus menyesuaikan hidup berkeluarga dengan anggota Polri.
Baca juga: Lestarikan Lingkungan, Polres Sumba Timur Gandeng ASN dan Masyarakat Lakukan Penghijauan
"Saya harap niat menikah harus berasal dari motivasi pasangan dan bukan karena statua maupun pendapatam dari anggota Polri, demikia juga masalah kesejahteraan, saya harap agar tidak adalagi anggota yang meminjam uang di Bank demi hal yang bersifat Konsumtif dan tidak menghasilkan," tegas Kapolres Fajar.
Pihaknya juga meminta agar pinjaman kredit ke Bank dijadikan alternatif paling terakhir, sehingga kesejahteraan keluarga dapat terjaga.
Wakapolres, Kompol Muh. Arif Sadikin mengungkapkan Sidang BP4R sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan perkawinan bagi anggota Polri.
Baca juga: Dandim 1601/ Sumba Timur Tegaskan Prajurit Jauhi Semua Bentuk Pelanggaran
Terkait masalah agama adalah masalah yang sensitif, sehingga agar untuk permasalahan tersebut harus diselesaikan.
"Bagi pasangan harus menerima kondisi anggota polri bersangkutan, sehingga dikemudian hari kerukunan rumah tangga berjalan dengan baik," pinta Sadikin.
Pihkanya juga meminta kepada laki-laki sebagai kepala rumah tangga, agar bisa menjaga kerukunan rumah tangga dan menghindari hal - hal yang tidak di inginkan.
Demikian pula setelah memiliki anak, maka tanggung jawab orang tua terhadap anak sangatlah besar sehingga nanti dikemudian hari apabila sudah memiliki anak agar selalu di nafkahi lahir dan batin.
Dalam sidang BP4R dihadiri orang tua, perwakilan keluarga personil dan pasangan, tokoh agama, perwakilan anggota Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres Sumba Timur. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS