Berita Alor

Berkas P21 Dinyatakan Lengkap, Polres Alor Tindak Lanjuti Kasus Pencabulan Oknum Pol PP

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim - Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos selaku Kasat Reskrim Polres Alor

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago 

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Berkas P21 Oknum Pol PP Alor berinisial DN (53) tersangka pencabulan terhadap korban SAT (7) yang dilaporkan ke Polres Alor pada 2 Juli 2023 lalu, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos ketika di wawancara di ruang kerjanya, Jumat 4 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.

"Pada tanggal 31 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Alor memberikan surat kepada Polres Alor dengan Nomor : B.1273/N.3.21/Eku.1/07/2023, Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka DN Melanggar pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP Sudah Lengkap," ujar Iptu Jems.

Menurut Jems sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Satreskrim Polres Alor akan menindaklanjuti surat dari Kejari dan melakukan koordinasi dengan jaksa untuk melaksanakan tahap 2.

Baca juga: Prediksi Cuaca NTT Besok, Selasa 1 Agustus 2023, BMKG Sebut Angin Kencang Meluas ke Alor dan Sumba

Adapun sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT tanggal 2 Juli 2023, DN diketahui terlibat asmara dengan ibu korban.

DN dipercayai oleh ibu korban untuk mengantar dan menjemput korban, saat ibu korban pergi bekerja.

Seiring berjalannya waktu, DN mulai melakukan pencabulan. Hal ini telah berlangsung sejak Februari 2023 hingga 30 Juni 2023.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini