Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Nasib malang menimpa seorang Siswi SMA di Adonara, Flores Timur. Remaja berusia 16 tahun itu diduga dijadikan budak seks oleh seorang pria beristeri berinisial PPK (43) yang masih kerbat dekatnya.
Berikut Fakta - Fakta Siswi SMA di Adonara Flores Timur jadi budak seks pria beristeri:
1. Korban dicabuli berulang kali
Bukan sekali dua kali, kekerasan seksual yang dialami korban sudah berlangsung lima tahun.
2. Diancam dibunuh jika buka mulut
Baca juga: Dukun Cabul di Tasikmalaya Kena Prank Usai Cabuli Ibu Muda dengan Modus Sembuhkan Guna-Guna
Selama periode itu, korban diam tak berani buka suara karena pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika berani buka mulut.
3. Pelaku kerabat dekat sering antar jemput korban ke sekolah
Kerabat korban, MM mengaku pihaknya sama sekali tak menyangka PPK tega melakukan perbuatan tak manusiawi itu.
Menurut keluarga tidak curiga karena selama ini pelaku sering mengantar dan menjemput korban dari sekolah. .
"Apa yang dialaminya (korban) sangat sadis. Saya tidak mengerti padahal anak ini diantar dia (pelaku) karena orang tuanya merantau," katanya kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.
Baca juga: Korban Calon Pendeta Cabul di Kabupaten Alor Ada 14 Orang Ini Datanya
4. Korban Perceraian dan ditinggal Orang Tua merantau
Korban memiliki ayah dan ibu yang sudah lama bercerai. Ia tinggal bersama kakek dan neneknya di sebuah desa dalam wilayah Kecamatan Adonara Timur.
Ia mengatakan, kakek dan nenek korban sudah tak sanggup bekerja lantaran sudah lanjut usia. Mereka memenuhi kebutuhan hidup dari uang bulanan yang dikirim ayah J dan MM.
Demi masa depan korban, sang ayah memutuskan merantau ke Papua.
Sejak saat itu, pelaku yang juga kerabat dekat dipercayai mengantar jemput korban pergi dan pulang sekolah.
Rupanya, kepercayaan keluarga selama ini dimanfaatkan pelaku untuk menodai korban. Pelaku diduga pernah merudapaksa korban di semak-semak ketika matahari mulai tenggelam.
"Kadang korban dicabuli di hutan saat dijemput dari sekolah. Jika menolak, pasti akan dianiaya," ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku sudah memiliki istri dan anak. Perilaku tak manusiawi ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui warga kampung.
"Istri pelaku di Malaysia, pelaku hidup bersama anak-anaknya. Korban sering disekap dan dicabuli malam-malam di rumah pelaku," tambahnya.
5. Pelaku ancam sebarkan video pencabulan
Selain diancam dibunuh, pelaku juga merekam aksinya saat berhubungan badan dengan korban. Video itu lalu dijadikan 'senjata' guna mengancam korban kembali melakukan hubungan badan secara paksa.
"Semua chatingan berisi ancaman korban sudah serahkan ke keluarga. Dalam isi chatingan, pelaku juga sering ancam sebarkan video," tandasnya.
Korban dengan trauma dan intimidasi sempat berencana melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu batal lantaran pelaku kembali mengancamnya dengan menyebarkan video kepada teman sekolah dan semua orang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Lasarus M. La'a, mengaku sudah menerima laporan terkait kasus itu.
Lasarus menerangkan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, termasuk modus ancaman pembunuhan."Pelakunya sudah kami tahan, dan saksi-saksi sudah diperiksa," katanya melalui sambungan telepon.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS