KPK Disambut Peti Mati

Sesuai Audit BPK, Upah Nakes RSUD Wajib Dibayar Pemda Flores Timur

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO - Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) demo di Kantor Bupati Flores Timur. Foto diambil tanggal 30 November 2022.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur segera membayar hak tenaga kesehatan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka Rp 5,6 miliar.

Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria mengatakan pembayaran atas jasa pelayanan pasien Covid-19 tahun 2022 itu sesuai dengan hasil audit BPK Perwakilan NTT yang sebelumnya ditunjuk sebagai wasit.

"Jasa Covid-19 itu sudah ada audit BPK, sudah jelas untuk jasa pelayanan Covid-19. Sudah keluar harus dibayar sesuai hasil audit," katanya saat mengunjungi RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.

Dian berjanji akan mengawal polemik ini hingga hak nakes terbayarkan. Namun jika tidak, maka urusannya bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum atau APH.

Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Disambut Peti Mati di Flores Timur Buntut Hak Nakes Rp 5,6 M Belum Jelas

"Dibayar, kita akan kawal. Tidak ada juga urusan yang lain nanti, misalnya APH atau yang lain," pungkasnya.

Perihal kunjungan tersebut, demikian Dian, pihaknya sedang melakukan observasi layanan dasar.

"Kita bicara berantas-berantas korupsi kalau rumah sakit masyarakat sulit dilayani, ada korupsi di rumah sakit kan jadi masalah. Kita pingin lihat langsung," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat antara Pemda Flores Timur dan DPRD beberapa hari lalu, Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran telah memberikan penjelasan terkait upah nakes atas dana klaim Kementerian Kesehatan RI itu.

Menurut Pedo Maran, Pemda Flores Timur akan mengalokasikan anggaran sesuai hasil audit BPK. Anggaran dengan jumlah yang belum disebutkan itu dipangkukan dalam APBD Perubahan.

"Saya kira, di perubahan ini pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh BPK," katanya.

Namun, katanya, sebelum mengalokasikan jasa pelayanan kesehatan bagi nakes, RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka harus melakukan pembenahan penatausahaan.

Baca juga: BMP FC Wakili Flores Timur Tampil di ETMC Rote Ndao, Perseftim Belum Pasti

"Ini tidak sedang membebani RSUD, tetapi itu kewajiban pemerintah daerah dan juga TAPD untuk melakukan pembenahan penatausahaan supaya sampai pada realisasi pembayaran," tuturnya.

Untuk diketahui, kedatangan Satgas KPK ke Flores Timur menyita perhatian publik. Banyak orang bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi hingga didatangi lembaga anti rasuah independen itu.

Kehadiran KPK meledak luas setelah Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran menginformasikan kembali dalam forum rapat bersama DPRD pada 6 Juli 2023.

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Tags:

Berita Terkini