Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Inspektorat Kabupaten Sikka sudah melakukan pemeriksaan dan sudah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Tana Duen tahun anggaran 2022 sebesar Rp 360 juta rupiah.
Hal itu disampaikan, Dagabari Fernandez, Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan dan Investigasi, Inspektorat Kabupaten Sikka saat menerima puluhan warga Desa Tana Duen yang mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka guna menanyakan proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Tana Duen tahun 2022.
"Jadi, prinsipnya seluruh masalah yang terjadi di Desa Tana Duen itu seluruh mekanisme itu kami sudah jalankan, jadi di Inspektorat ini sudah selesai, LHPnya sudah ditandatangani Pak Inspektur dan juga sudah kita tindaklanjuti koordinasi dengan kepolisian. Jadi prinsipnya siapa-siapa yang bertanggung jawab sudah di tuangkan dalam LHP, jadi kita tunggu proses selanjutnya dari teman-teman di kepolisian," jelas Bari Fernandes.
Bari juga menyampaikan kepada masyarakat Desa Tana Duen yang hadir pada saat itu, informasinya, Tipikor Polres Sikka sudah memanggil beberapa orang yang sebelumnya diperiksa Inspektorat Kabupaten Sikka diantaranya bendahara desa, sekretaris desa dan beberapa orang lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Nelayan Sikka Dua Hari Belum Kembali Setelah Melaut
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat, 14 Juli 2023 malam menyebutkan, pihaknya belum menerima LHP Inspektorat Kabupaten Sikka terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Tana Duen tahun anggaran 2022.
"Hasilnya belum ada, baru expose saja, mungkin Minggu depan," jelas AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra singkat.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS