KKB Papua

Kapolda Papua: Tidak Ada Solusi Lain, Kecuali Pilot Susi Air Dibebaskan Tanpa Syarat

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOLUSI LAIN – Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri mengatakan tak ada solusi lain untuk membebaskan pilot Susi Air, kecuali pilot itu dibebaskan tanpa syarat. Kalau Egianus Kogoya minta senjata, minta Papua merdeka, itu tidak mungkin. Karena negara tak mungkin minta negara.

POS-KUPANG.COM – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri  memberikan pernyataan tegas terkait nasib pilot Susi Air yang sampai sekarang masih disandera oleh komplotan warga sipil bersenjata pimpinan Egianus Kogoya.

Dikatakannya, pemerintah masih berupaya maksimal untuk membebaskan pilot berkebangsaan Australia tersebut. Usaha itu kini terus berproses sehingga ia memohon doa dan dukungan semua pihak.

Baik aparat keamanan maupun Pemerintah Kabupaten Nduga, lanjut Kapolda Papua, saat ini terus melakukan negosiasi sehingga pilot tersebut segera dibebaskan seperti yang diharapkan selama ini.

Untuk diketahui, baru-baru ini beredar lagi sebuah video yang berisi pernyataan Egianus Kogoya yang membantah kalau ia meminta uang tebusan Rp 5 milar sebagai syarat membebaskan pilot Susi Air.

Egianus Kogoya mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta uang sebagai imbalan untuk melepaskan pilot Susi Air yang ditawan selama ini. Permintaan uang itu hanya omong kosong.

Atas pernyataan tersebut, Kapolda Papua juga menyebutkan bahwa selama negosiasi Egianus Kogoya tidak pernah meminta uang.

Pada bagian lain, Kapolda irjen Mathius D Fakhiri juga mengatakan bahwa tidak aka nada barter antara Egianus Kogoya dengan negara dalam upaya membebaskan pilot Susi Air.

"Egianus Kogoya itu warga negara Indonesia. Jadi tidak ada barter antara warga negara dengan negara yang katanya mau merdeka atau lainnya. Itu tidak ada,” ujar Kapolda.

Dia juga menyebutkan bahwa “Intinya tidak ada solusi lain kecuali pilot itu diserahkan," kata Mathius.

Tentang pernyataan Egianus Kogoya bahwa pemberian kemerdekaan untuk Papua sebagai tujuan penyanderaan pilot Susi Air, Kapolda mengatakan bahwa itu hal yang tak mungkin direspon.

“Itu tidak akan direstui oleh negara Indonesia, karena negara tidak bisa bicara dengan negara.

"Ini adalah kedaualatan negara, sehingga Egianus tidak bisa memberikan tawaran lain. Tidak ada tawaran merdeka atau minta senjata dan amunisi. Kami TNI-Polti tidak berbicara itu," tandasnya.

Kapolda Papua juga mengatakan bahwa hingga saat ini pilot Susi Air masih berada di wilayah Nduga dan kondisinya sehat. Pilot masih hidup.

"Kami terus membangun komunikasi dengan semua pihak. Saya sudah laporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo saat ke Jayapura beberapa waktu lalu dan upaya pembebasan akan maksimal," katanya.

Dia menyebutkan, sejak pilot itu disandera KKB pada 7 Februari 2023 lalu, ia sudah membicarakan hal tersebut dengan Penjabat Bupati Nduga kala itu Namia Gwijangge, Ketua DPRD Nduga, Kapolres Nduga, dan juga pihak Gereja Kingmi.

"Saat itu kami bicara pilot dikembalikan dalam keadaan selamat dan utuh," kata Mathius.

Fakhiri juga meminta agar pembicaraan tentang Rp 5 miliar tidak lagi dipelintir oleh media dan pihak lain.

"Saya sudah bicarakan hal ini. Jadi, kalau nanti Egianus, kalau minta tebusan uang, ya dikasih dengan batas yang tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar, sesuai upaya negosiasi awal," katanya.

Dia menambahkan bahwa upaya negosiasi itu awal sangat bagus bahkan berjalan lancer, tetapi adanya masukan lain sehingga Egianus berubah pikiran hingga putusnya komunikasi.

Hal ini muncul diduga ada pihak lain ingin memanfaatkan momen menemui Egianus kala itu hingga muncul video Egianus ancam bunuh pilot.

Baca juga: Bantah Minta Uang Rp 5 Miliar, KKB Papua: Kalau Tidak Merdeka, Kami Tidak Serahkan Pilot

"Jadi komunikasi dengan Egianus Kogoya terputus hingga pergantian Pj Bupati Nduga padahal komunikasi saat itu sudah baik," katanya.

Ia berharap, penjabat bupati yang baru ini bisa lakukan komunikasi intens dengan Egianus suapaya pilot segera dibebaskan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini