Berita Alor

Oknum Satpol PP Pelaku Pencabulan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim - Iptu Yames Jems Mbau, S.sos, selaku Kasat Reskrim Polres Alor saat dimintai keterangannya di ruang kerjanya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Oknum Satpol PP Alor DN (53) yang beberapa waktu lalu dilaporkan sebagai terduga pelaku Pencabulan anak kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Sos ketika dihubungi via Whatsapp menyampaikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menaikan status DN menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak berinisial SAT (7). Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 6 Juli 2023, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Jems.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Keamanan Lalu Lintas, Polres Alor Gelar Upacara Operasi Patuh Turangga 2023

Lebih lanjut Jems menuturkan pada tanggal 7 Juli 2023 digelar perkara tingkat Polres Alor. Dari hasil gelar perkara tersebut DN yang awalnya berstatus saksi/terlapor, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini pelaku dalam tahanan Polres Alor, dan proses selanjutnya adalah penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejari Alor," pungkas Jems.

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA. Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Baca juga: Bank NTT Serahkan 61 Paket Bantuan Stunting di Kecamatan Alor Tengah Utara

Sementara itu, Kasat Polpp Alor Zainal Nampira mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas atas perbuatan tersebut.

"Kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait perbuatan oknum tersebut tentu sebagai ASN, ada kode etik yang mengatur dan akan dikenakan sanksi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zainal.

Tindakan oknum tersebut menurut Zainal bukan hanya mencoreng institusi Satpolpp tetapi juga mencoreng citra ASN.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut. Tindakan yang telah dia dilakukan, bukan hanya mencoreng institusi tetapi juga citra ASN secara keseluruhan," imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini