Berita NTT

Kadis P dan K NTT Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Tidak Ada Calo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menyampaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023 mengikuti sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 tidak boleh ada percaloan.

Hal ini disampaikan Linus Lusi kepada POS KUPANG.COM, Senin 19 Juni 2023.

"Tidak boleh ada calo! Kita mengawas secara serius terhadap oknum-oknum tertentu yang setiap tahun memobilisasi calon peserta didik yang hampir membawa nama 20 hingga 40-an nama di satu titik zonasi. Hal ini perlu kita tanyakaan alasannya," ujar Linus Lusi.

Linus Lusi mengimbau agar masyarakat tidak boleh terjebak dengan janji manis para oknum-oknum tertentu yang berusaha untuk memasuk calon peserta didik baru.

Baca juga: Dinas Dikbud NTT Gelar Bimbingan Teknis Guru Kesenian Sedaratan Sumba

"Kita perlu mengawasi masyarakat agar tidak boleh terjebak dengan janji manis oknum tertentu yang berusaha memasukkan anak ke Sekolah tertentu. Karena sebenarnya, pendaftaran itu harus gratis, semua harus sesuai dengan prosedur dan norma yang berlaku dalam aturan main PPDB," tegas Linus Lusi.

Sehingga, lanjutnya, Ombudsman sebagai lembaga publik juga memiliki komitmen yang sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan PPDB.

"Seluruh komponen wajib mentaati seluruh sistem zonasi yang kita lakukan selama ini. Selain itu, jalur jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah orang tua harus diikuti. Itu menjadi sebuah perhatian untuk Sekolah-sekolah Negeri dan tentunya kita optimis pelaksanaan PPDB Tahun ini akab jauh lebih baik dari tahun sebelumnya," pungkasnya.

Baca juga: Linus Lusi Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023 Ikuti Sesuai Juknis

Terkait dengan informasi Publik mengenai PPDB Tahun 2023/2024 yang diterima POS-KUPANG.COM dari Kepala Ombudsman Perwakilan NTT yang berisikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 422/3233/PK2.2/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA. SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2023/2024, Linus Lusi menerangkan Surat Keputusan itu dikeluarkan Dinas P dan K berdasarkan data internal. Artinya, Di dalamnya terdapat masukkan dari setiap Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se-NTT.

"Surat tersebut benar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data internal. Jadi, Kepala sekolah wajib ikut sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Diluar daripada itu, kepala sekolah akan bertanggung jawab atas nama pribadi sendiri," ujarnya.

 


Berikut disampaikan Informasi Publik terkait PPDB  Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 422/3233/PK2.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 maka diinformasikan hal-hal sebagai berikut: 


1.  Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMA, SMK dan SLB adalah sebagai berikut: 


PPDB untuk SMA yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap I: 


a. Pendaftaran : 20 – 22 Juni 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita;
 b. Verifikasi (khusus SMA) : 20 – 22 Juni 2023; Pukul 08.00 – 20.00 Wita; 
c. Pengumuman : 23 Juni 2023 pukul 08.00 Wita; d. Pendaftaran Ulang : 24, 26 – 28 Juni 2023; Pukul 09.00 – 16.00 Wita.  


2. PPDB untuk SMK yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap l: 
a. Pendaftaran : 30 Juni – 1, 3 Juli 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita; 
b. Verifikasi (khusus SMK) : 30 Juni – 1, 3 Juli 2023; Pukul 08.00 – 20.00 Wita; 
c. Pengumuman : 4 Juli 2023 pukul 08.00 Wita; 
d. Pendaftaran Ulang : 5 – 8 Juli 2023;    Pukul 09.00 – 16.00 Wita 


3. PPDB untuk SMA dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap II:
 a. Pendaftaran : 6 – 7 Juli 2023;    Pukul 08.00 – 16.00 Wita;
 b. Verifikasi (khusus SMA) : 6 – 7 Juli 2023;  Pukul 08.00 – 20.00 Wita; 
c. Pengumuman :  8 Juli 2023 pukul 08.00 Wita; d. Pendaftaran Ulang : 10 – 11 Juli 2023;  Pukul 09.00 – 16.00 Wita.


4. PPDB untuk SMA, SLB dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara offline: a. Pendaftaran   : 20 Juni – 10 Juli 2023;        Pukul 08.00 – 16.00 Wita


5. Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri; 
6. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 
7. Hari pertama KBM Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai pada tanggal 18 Juli 2023. 

2.  Jalur pendaftaran.

a. Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal 6 bulan; 
b. Jalur umum adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik secara umum untuk mendaftar di SMK tanpa melihat zonasi;
c.Jalur perpindahan tugas orangtua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi tugas orangtua/wali dipindah tugaskan atau pesera didik adalah anak kandung/anak wali dari guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah induk tempat peserta didik tersebut mendaftar; 

d. Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik berdasar dari keluarga yang ekonomi tidak mampu dan peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta penyandang disabilitas ringan (tuna daksa dan tuna grahita ringan) yang merupakan lulusan non-SLB (SMP/MTs); 
e. Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik. 

3.  Persyaratan: 

Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK/SMALB sebagai berikut : 
a. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;
b. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;
 c. Untuk Jalur Zonasi wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) asli paling cepat 6 (enam) bulan saat pendaftaran, yang terbit pada Desember 2022 dan tidak dapat menggunakan Keterangan Domisili; 
d. Untuk jalur perpindahan Orang Tua didukung dengan bukti surat pindah tugas Orang Tua;  

e. untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, KPS, KKS termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Program Kementrian Prioritas; 
f. untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertifikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi; 

g. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  b, dan c, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (Online) melalui website https://ntt.siap-ppdb.com yang telah disediakan dengan mekanisme jalur umum tanpa zonasi; 

2. calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (Online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dengan meng-upload scan asli Ijazah/Surat Keterangan  Lulus dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;

 3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali atau Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online dengan mengunggah dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam BAB IV huruf B di atas pada saat waktu pendaftaran dibuka; 

4. Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh; 5. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya; 6. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah;

 7. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online); 8. Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat pendidik atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat adopsi atau Kartu Keluarga, dan SK Penempatan Tugas  di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen dan pendaftaran juga secara online dan pendaftaran dilakukan secara online, untuk peserta didik yang datanya tidak ditemukan dalam database, maka melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online; 

9. Apabila Kuota jalur anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal pendaftaran susulan.

PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;

 2. calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan meng-upload scan kartu keluarga asli (bukan fotokopi) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran; 

3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya atau yang datanya tidak terdaftar dalam database PPDB online, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara online dengan membawa dokumendokumen sebagaimana tercantum dalam BAB III huruf B di atas;

4. PPDB SMA dilaksakan melalui: 5. Jalur Zonasi  
6. Jalur Prestasi
 7. Jalur Afirmasi 
8. Jalur Perpindahan tugas orangtua 
9. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;
10. Ketua Panitia melalui operator sekolah melakukan verifikasi alamat tempat tinggal yang diinput dalam aplikasi dan dicocokkan dengan scan kartu keluarga yang di-upload; 

11. Apabila ditemukan ketidakcocokan data di system dan dokumen yang di-upload, maka Ketua Panitia melalui operator wajib membatalkan pendaftaran calon peserta didik tersebut dan peserta didik tersebut tidak dapat mendaftar lagi kecuali pada jadwal untuk zona yang sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta didik tersebut; 

12. Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota daya tampung sudah penuh; 13. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak melalui papan pengumuman sekolah. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkini