Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Soleman Benu (57), pemulung di Kota Kupang menemukan sebuah granat aktif dan peluru revolver dalam sebuah kardus di komplek Perumahan Polisi, Kelurahan Oesapa Selatan, Senin 12 Juni 2023.
Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu mengatakan, benda yang ditemukan berupa satu buah granat dan peluru senjata api revolver 53 butir.
Peluru revolver terdiri dari warna kuning ada 10 butir peluru dan warna silver ada 43 butir peluru.
Soleman menemukan granat dan peluru senjata api pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
"Ketika sementara memulung sampah, ada seorang ibu memanggil dirinya untuk memberikan sampah-sampah yang ada di dalam kardus dan barang bekas kepadanya, sehingga dia menganggap sebagai rezeki," kata AKP Nuriyani Trisani Ballu.
Setelah memulung, lanjut AKP Nuriyani Trisani Ballu, Soleman langsung pulang ke rumah untuk melakukan sortir terhadap sampah dan barang bekas yang didapatkannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemulung di Kupang Serahkan Granat dan Peluru Senpi ke Polsek Maulafa
Saat menyortir, Soleman menemukan satu tas berukuran sedang yang di dalamnya ada dus kecil berisi peluru. Kemudian disortir lagi isi dalam tas ternyata ada satu buah granat.
Atas temuan barang-barang tersebut, Soleman melaporkan hal itu kepada pihak RT lalu disampaikan ke anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Penfui.
"Anggota Bhabinkamtibmas kemudian bersama pak Soleman Benu datang ke Polsek Maulafa untuk serahkan granat dan peluru ke kami," ujar AKP Nuriyani Trisani Ballu.
Sejumlah barang temuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polresta dan Sat Brimob Polda NTT untuk melakukan pemusnahan sesuai SOP.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Maulafa yang masih memiliki senjata rakitan maupun peluru yang tidak memiliki surat izin agar segera menyerahkan ke Polsek Maulafa agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila suatu saat nanti terjadi penyalahgunaan dari barang-barang tersebut akan dikenakan tindak pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS