Pilpres 2024

Denny Indrayana Jawab Tuduhan Mahfud MD: Informasi Soal Putusan MK Itu Bukan dari Intelijen

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAWAB TUDUHAN - Denny Indrayana menjawab tuduhan Mahfud MD bahwa dirinya telah membocorkan rahasia negara atas pernyataan sistem proporsional tertutup yang diputuskan MK terkait Pemilu 2024 mendatang. Begini kata Denny yang juga mantan Wamenkumham RI semasa Presiden SBY itu.

POS-KUPANG.COM - Denny Indrayana akhirnya membeberkan juga fakta tentang informasi yang disampaikan kepada publik mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Dia membeberkan hal itu menjawabi tuduhan Mahfud MD bahwa dirinya telah membocorkan rahasia negara atas keputusan yang belum inkrah dari Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu 2024 mendatang.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengatakan, bahwa informasi mengenai kabar yang disampaikannya kepada publik, bukan diperoleh dari kalangan MK.

Dirinya, lanjut Denny Indrayana, mendapatkan informasi tersebut dari sosok yang kredibel, terkait sistem proporsional tertutup yang akan disahkan oleh MK.

Dikatakannya, ia tidak mendapatkan informasi tersebut dari lingkungan MK. "Informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," ujarnya, dalam rilisnya Selasa 30 Mei 2023.

Bahkan Denny juga menepis tudingan bahwa informasi yang didapatnya tersebut sifatnya A1 seperti yang dituduhkan Mahfud MD.

Lantaran informasi itu berasal dari sumber yang kredibel, lanjut Denny, maka ia tidak menggunakan istilah A1. Ia senantiasa menggunakan frasa informasi dari sosok yang kredibel atau bukan dari A1.

"Kalau info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," ungkap Denny.

Dikatakannya, ia juga sengaja membagikan informasi tersebut kepada publik sebagai langkah kontrol terhadap MK.

Denny berharap dengan cara itu, MK lebih hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut. Keputusan itu yang kini sangat dinantikan oleh publik Tanah Air.

Untuk diketahui, setelah Denny Indrayana melemparkan isu tentang putusan MK soal sistem proporsional tertutup itu ke tengah publik, hampir semua kalangan angkat bicara.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK itu berang. Sebab putusan yang belum inkrah, sama saja dengan rahasia negara. Rahasia negara itu tak boleh dibocorkan kepada publik.

Lantaran murka dengan pernyataan Denny Indrayana, Mahfud MD pun berang sehingga menuding Denny Indrayana sebagai oknum yang membocorkan rahasia negara.

Hal itulah yang mendorong Menko Polhukam untuk meminta Polri segera mengusut pernyataan Denny dengan meminta mencari pembocor putusan MK ke Denny Indrayana.

Sementara Ketua MK, Anwar Usman mengatakan bahwa sampai saat ini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan sistem pemilu sebagaimana yang heboh di tengah publik Tanah Air belakangan ini.

Baca juga: Begini Isi Surat Terbuka dari Denny Indrayana ke Megawati Soekarnoputri Soal Pemilu 2024

Lantaran belum ada keputusan yang diambil hakim MK, maka pihaknya pun heran mengapa ada orang lain yang menyebutkan MK telah membuat keputusan atas sistem pemilu yang diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini