Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga
POS-KUPANG.COM, SUMBA TIMUR - Aparat kepolisian dari Polsek Lewa, Polres Sumba Timur menangkap oknum pegawai koperasi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Lewa, IPDA Muhammad Andi Fayet mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Landri (28) menjemput AN (17) menggunakan sepeda motor Honda Revo pada 25 Mei 2023 lalu. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara.
"Pelaku kemudian merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah pos jaga Sat Pol PP di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur yang kebetulan saat itu keadaan sedang sepi," jelas IPDA Muhmmad Andi Fayet kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 2 Juni 2023.
Baca juga: Ikatan Bidan Indonesia di Sumba Timur Gelar Rakercab
Keluarga korban yang sempat melihat keduanya berboncengan melakukan pencarian namun tidak ditemukan. Sekitar pukul 22.00 wita, pelaku mengantarkan korban dan hanya diturunkan di pinggir jalan.
Keluarga pun menyanyakan korban dan korban mengaku kalau dirinya melakukan hubungan suami istri dengan pelaku.
"Keluarga tidak terima peristiwa tersebut dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Lewa meskipun antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara," jelasnya.
Berdasarkan laporan keluarga itu, aparat bertindak cepat dan menangkap pelaku pada Selasa 30 Mei 2023. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat ini kepolisian sedang mendalami kasus tersebut dan dalam tahap proses sidik. Terhadap pelaku juga sudah dilakukan upaya paksa, barang bukti sudah dimankan, koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalami lagi keterangan saksi-saksi dan pelaku," ungkapnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEW