Berita Kota Kupang

Konstruksi Bangunan Membahayakan, Menara Manunggal Flobamora Korem 161/Wira Sakti Dirobohkan

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIROBOHKAN - Menara Kartika Manunggal Flobamora yang berdiri tegak di Mako 161/Wira Sakti sebelum dirobohkan, Sabtu 27 Mei 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejak mulai mulai dibangun pada tanggal 16 Oktober 2006 dan berdiri megah selama hampir 17 tahun, Menara Kartika Manunggal Flobamora atau Menara Flobamora yang berdiri tegak di Markas Korem 161/Wira Sakti Kupang akhirnya diruntuhkan, Sabtu 17 Mei 2023.

Menara setinggi 30 meter bergaya rumah adat Manggarai yang melambangkan kerukunan itu dibangun saat kepemimpinan Danrem 161/Wira Sakti, Kolonel Inf. Arif Rahman (2006-2008).

Namun seiring berjalannya waktu, konstruksi Menara Flobamora kondisinya sangat memprihatinkan sehingga mengkhawatirkan dapat membahayakan keselamatan anggota yang berada di bawah bangunan tersebut.

Demikian penyampaian Pgs Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Arwan Minarta dalam rilis yang diterima POS-KUPANH.COM, Sabtu 27 Mei 2023.

Baca juga: Danrem 161/Wira Sakti Pantau Program Binter RTLH dan Lahan Ketahanan Pangan di Kupang

Mayor Inf Arwan Minarta mengatakan kondisi menara tersebut tidak layak dan sangat rentan roboh apabila terjadi gempa bumi, atau angin kencang seperti angin Seroja beberapa tahun yang lalu.

Arwan menambahkan, sekitar lima tahun terakhir Menara Flobamora tersebut tidak difungsikan lagi sebagai Kantor Staf Makorem.

"Beberapa ruangan satker seperti Staf Bintal, Hukum, Penerangan, Infolahta, Setum, kurang lebih pada tahun 2018, pindah ke Lantai Dasar Menara Flobamora, dan jelang dirobohkannya beberapa minggu yang lalu, staf ops dari Lantai 1 Menara Flobamora pindah ke Gedung yang baru. Sedangkan Setum, Bintal, Infolahta, dan Penrem pindah kantor di Aula Ahmad Yani," jelas Arwan.

Pihaknya menegaskan, tindakan merobohkan Menara Flobamora telah melalui prosedur perijinan ke Kodam IX/Udayana.

Baca juga: Kapolda NTT dan Kasrem 161/ Wira Sakti Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Kupang

"Prosedur untuk merobohkan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti ini juga telah mendapat persetujuan dari Pangdam IX/Udayana pada Surat Pangdam IX/Udayana Nomor : B/387/II/2023 tgl 17 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak pakai dan tidak masuk dalam Simak BMN serta tidak terdaftar dalam Buku Inventaris tanah/bangunan Kodam IX/Udayana," jelasnya.

Kemudian setelah di cek oleh Zidam IX/Udayana, direkomendasikan Zidam IX/Udayana untuk dilaksanakan pembongkaran.

"Hal ini berdasarkan Surat Kazidam IX/Udayana Nomor: B/216/II/2023 tgl 28 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak layak," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini