Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Partai Buruh dan Partai Ummat di Kabupaten Belu tidak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Belu ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Pantauan POS-KUPANG.COM, hingga pukul 23:59 Wita, Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak dengan resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Belu.
"Sekarang waktu menunjukan pukul 00:00 Wita, dengan demikan saya selaku Ketua KPU Belu menutup pendaftaran bakal calon legislatif dengan resmi dan untuk partai Buruh dan partai Ummat kami tidak melayani lagi pengajuan bakal calon," ujar Ketua KPU Belu. Minggu, 14 Mei 2023.
Untuk diketahui, dari 18 partai politik yang lolos pemilu 2024, hanya 16 partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Belu dan berkas pengajuannya lengkap dan diterima.
Baca juga: NTT Memilih, Usai Daftar ke KPU Kota Kupang Golkar Yakin Menang di Pemilu
Dari 16 parpol tersebut, dua parpol yakni partai Gelora dan partai Garuda yang terakhir mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Belu. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS