Berita Kota Kupang

Puskesmas Alak Kota Kupang Catat 17 Orang Anak di Bawah Umur Terjerat Kasus Hamil di Luar Nikah

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PJ -  PJ Kesehatan Remaja Norlina Pohan  dan Bidan Koordinator Kaprina I. Mengga Puskesmas Alak, Selasa 18 April  2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang 

POS- KUPANG.COM, KUPANG - Puskesmas Alak Kota Kupang mencatat 17 orang anak di bawah umur yang mengalami kasus hamil luar nikah pada bulan Januari sampai Maret 202

Hal ini disampaikan oleh PJ Kesehatan Remaja Norlina Pohan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 18 April 2023.

Menurutnya , dalam pendampingan kasus kehamilan anak di bawah umur mengalami beberapa kendala namun dapat teratasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Kota Kupang, Dump Truck Gilas Seorang Pelajar Hingga Tewas di TKP

“Untuk kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah berkisar 15 sampai 19 tahun yang terdata saat ini,” sebutnya.

Ia mengaku, dalam proses memberikan edukasi terhadap paduan dilakukan konseling individu sekaligus memberikan pemahaman dalam menghadapi kondisi tersebut.

“Jadi semisal kalo yang databg kita sudah tau itu dan akan dilakukan konseling terpisah dalam artian dapat membedakan karena remaja sangat sensitif dan nyaman dan tidak nyaman. Jika dia nyaman maka dia akan nyaman dan kenapa sampai kejadian seperti itu dan sejauh ini hanya beberapa remaja yang datang sendiei kebanyakan datang dengan dengan keluarga dan juga ada yang datang dengan calonnya  yang ingin bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, selain memberikan edukasi juga memberikan asupan makanan bergizi untuk calon ibu dan bayinya.

“Jadi kalo datang selain kami suruh kontrol yang rajin karena sudah ada tanggungan, dan beri pengertian kalo bukan sendiri lagi sekarang tetapi ada adek bayi, dan juga diberikan makanan tambahan,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Harga Daging Ayam Stabil di Pasar Oeba Kota Kupang 

Bidan Koordinator Kaprina I. Mengga, menambahkan selain itu juga apabila pasien tidak memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS dapat  membuat Kartu Jaminan Persalinan  atau Jampersal.

“Untuk dapat melakukan proses persalinan tanpa pungutan biaya,” tuturnya.

Ia berharap,  untuk anak remaja saat ini untuk lebih menjaga pergaulan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Karena secara psikis mereka belum siap untuk menjadi ibu hanya mungkin karena pergaulan sehingga mereka terjatuh dan untuk Aborsi sendiri beluk ada juga yang ada karena memang ada beberapa HAP sehingga harus di keluarkan,” pungkasnya. (Cr 18)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini