Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur menanggapi serius aksi seorang guru menganiaya bocah di Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara.
Kepala Dinas PKO Flores Timur, Felix Suban Hoda, mengatakan tindakan yang dilakukan guru bernama Marjuki Gelekat Sanga merupakan bentuk pelanggaran kode etik kedisiplinan profesi guru yang melekat bukan hanya di jam sekolah.
"Setelah mereka mengurusnya di kepolisian dan adat budaya, saya akan memanggil mereka. Saya panggil pa Marjuki, ibu kepala sekolah, dan kepala sekolahnya korban," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa 11 April 2023.
Baca juga: Semana Santa Larantuka, Dinas Perhubungan Flores Timur Buka Posko Pendaftaran Prosesi Laut
Ia mengatakan, korban berinisial SNLĀ (9) merupakan anak angkat pelaku dikabarkan berkelahi dengan teman sebayanya.
Diduga tersulut emosi, jelasnya, SNL malah dianiaya Marjuki dengan cara seperti yang sudah viral di media sosial.
"Mereka masih kekuarga. Nanti mereka tanda tangan pernyataan tidak lagi mengulangi perilaku yang sama, kemudian diatur dengan tradisi dan budaya secara lewo (kampung)," jelasnya.
Meski demikian, kata Felix, pihaknya tetap mengambil sikap tegas karena perbuatan itu menyangkut etika dan disiplin guru kendati tindakakannya di luar jam sekolah.
"Yang namanya profesi tidak terbatas oleh ruang dan waktu," tandasnya.
Felix mengganggap insiden itu menjadi tantangan sekaligus pembelajaran serius bagi dunia pendidikan di Flores Timur. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS