Kota Kupang

Wajib Pajak di NTT Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KPP Pratama Kupang Ibu Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Terhitung hingga 28 Maret 2023, jumlah Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 mencapai 45.195 Wajib Pajak. 

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa angka pelaporan SPT tersebut meliputi SPT Tahunan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. 

“Ada 44.176 SPT yang dilaporkan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri dari SPT 1770SS, 1770S, dan 1770. Sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan ada 1.019 SPT yaitu SPT 1771,” ungkap Ayu.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Kupang, Waktu Sholat Maghrib Hari Keenam Ramadhan 2023 serta Doa Buka Puasa

KPP Pratama Kupang mencatat, dari 45.195 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 44.731 atau sekitar 98,97 persen Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. 

“Melihat persentase tersebut artinya sudah banyak Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang memanfaatkan layanan DJP Online untuk lapor SPT Tahunan baik itu menggunakan layanan e-Filing maupun e-Form,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, layanan DJP Online memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah dimulai sejak 1 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan agar Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Cermati Kembali Pemutakhiran Data Pemilih

"Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu pelaporan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena batas terakhirnya adalah 31 Maret 2023,” pungkas Ayu.

Terdapat sanksi adminstrasi berupa denda apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.

Ayu menyatakan bahwa unit kerjanya membuka layanan konsultasi tatap muka dan layanan non tatap muka berupa live chat Whatsapp untuk membantu Wajib Pajak yang membutuhkan informasi maupun asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan. 

“Silakan manfaatkan layanan yang kami sediakan, bisa secara tatap muka di kantor ataupun melalui layanan live chat pada aplikasi Whatsapp,” ujar Ayu.

Pihaknya menambahkan, selama Bulan Ramadan KPP Pratama Kupang melayani Wajib Pajak untuk konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka maupun non tatap muka pada pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA. 

Baca juga: Langgar Aturan Jam Pesta di Kota Kupang, Kapolresta Bubarkan Syukuran Wisuda 

Halaman
12

Berita Terkini