POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) sesuai aturan.
Sanksi kepada perusahaan bandel diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hal ini dalam Konferensi Pers virtual, Selasa 28 Maret 2023.
Ia meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, setiap tahun Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Ida Fauziyah.
Baca juga: THR Lebaran 2023, untuk ASN Minimal H-5 Sudah Cair, Karyawan Swasta H-7
Baca juga: Simak Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023, Berikut Besarannya
Dari tindak lanjut tersebut, kata Menaker Ida Fauziyah, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
Pengaturan terkait THR ini juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing. Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah," tuturnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil. "Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Fauziyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS