THR 2023

THR Lebaran 2023, untuk ASN Minimal H-5 Sudah Cair, Karyawan Swasta H-7

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal H-5 Lebaran sudah cair, TKR karyawan swasta H-7.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sedangkan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Menurut Abdullah Azwar Anas, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembayaran THR ASN.

"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," ujar Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 27 Maret 2023.

"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Mulai Rabu 19 April, Perusahaan Percepat Bayar THR

Baca juga: Selamat, 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR 2023, Simak Cara Hitung Besaran THR

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tanda tangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah melanjutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya.

Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini