POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sedangkan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menurut Abdullah Azwar Anas, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembayaran THR ASN.
"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," ujar Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 27 Maret 2023.
"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Mulai Rabu 19 April, Perusahaan Percepat Bayar THR
Baca juga: Selamat, 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR 2023, Simak Cara Hitung Besaran THR
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.
"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tanda tangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.
Menaker Ida Fauziyah melanjutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya.
Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS