POS-KUPANG.COM - Militansi pengawas pemilu harus diuji dengan mekanika tahapan pemilu menggunakan teknologi informasi. Diketahui infrastruktur Pemilu 2024 diwarnai dengan ragam digitalisasi seperti Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ), Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) dan kini memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dengan aplikasi Sistem Daftar Pemilih ( Sidalih ).
Di satu sisi, inovasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) patut diapresiasi untuk memudahkan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, serta meminimalisir kerumitan pengadministrasian pemilu.
Sedangkan dari sisi Bawaslu, proses pengawasan melekat menemui tantangan akibat keterbatasan akses data dan informasi dalam sistem informasi kepemiluan tersebut.
Dalam Peraturan KPU, KPU memang memberikan akses pembacaan (viewer) kepada Bawaslu namun realitanya pengawas tidak dapat melihat data-data kependudukan seperti KTP-el dan KK. Dan tidak semua menu dan fitur aplikasi dapat diakses Bawaslu.
Konsekuensinya, pengawas pemilu tidak dapat memastikan kepatuhan prosedur oleh KPU dan kebenaran serta keabsahan dokumen administrasi persyaratan calon peserta pemilu.
Baca juga: Opini Yohanes Mau: Memonitoring Politisi Menjaring Pemimpin Berkualitas
Bawaslu seakan bergerak di ruang hampa lantaran ketiadaan objek pengawasan dalam zona digital KPU.
KPU dan jajarannya bahkan juga tidak memberikan data yang digunakan sebagai bahan pencocokan dan penelitian data pemilih kepada Bawaslu.
Kendala aksesibilitas data ini sudah dialami sejak masa tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan verifikasi dukungan syarat minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kerja-kerja pengawasan Bawaslu menjadi terhambat dan kurang optimal dalam mengamati, memeriksa, mengkaji, dan menilai suatu proses tahapan pemilu sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak.
Dalil Pelindungan Data Pribadi
Tindakan KPU menutup akses data dan informasi tersebut cukup wajar apabila bersandar pada Undang-Undang 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Mengingat KPU termasuk badan publik selaku pengendali data pribadi yang berkewajiban melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya.
Tetapi tentunya KPU menyadari Bawaslu juga merupakan badan publik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang pelindungan data pribadi, yang dalam tugas fungsinya juga terikat kewajiban untuk menjamin dan melindungi data pribadi warga negara.
Terlebih Bawaslu dan KPU secara kelembagaan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Sehingga Bawaslu memiliki tujuan yang sama dengan KPU yakni mensukseskan pemilu.
Baca juga: Opini Albertus Muda, S.Ag: Revolusi Diri Wakil Rakyat