POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Proses rekonstruksi kasus suami bunuh istri di penginapan Makasar Jakarta Timur mengungkap fakta baru.
Rekonstruski pembunuhan itu dilaksanakan di tempat kejadian peristiwa (TKP), sebuah penginapan di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Senin (20/3/2023).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu, terungkap bahwa korban atas nama Fetty (38) ditusuk sebanyak 19 kali.
Penusukan terjadi setelah Fetty dipukul enam kali dan ditampar oleh pelaku Sulistyo (60), yang merupakan suami tirinya.
Penganiayaan itu dilakukan di kasur.
Awalnya pelaku menduduki perut korban, tetapi kedua lututnya menjepit tangan kanan dan kiri korban.
Dalam rekonstruksi itu, pemukulan dan penamparan terjadi karena Sulistyo merasa kesal sudah dibohongi oleh Fetty soal identitas kekasih gelapnya.
Berdasarkan keterangan Sulistyo, Fetty selalu menjawab dengan nama yang salah, alih-alih nama yang telah diketahui suami sirinya.
Kebohongan yang dilontarkan istri sirinya membuat Sulistyo kalap dan langsung mengambil pisau yang sebelumnya disembunyikan di bawah bantal.
Melihat benda tajam itu berada di dekat kepala dan lehernya, Fetty pun mendorong Sulistyo dan berontak. Nahas, suami sirinya mengejar sambil menusuk Fetty.
Baca juga: Tusuk Temannya hingga Tewas Saat Mabuk di Tanah Abang, Lelaki 40 Tahun Diburu Polisi
Ada beberapa bagian tubuh korban yang ditusuk oleh Sulistyo, antara lain adalah dada, perut, leher, hidung, dan pinggul.
Berdasarkan hasil otopsi, pihak kepolisian menemukan bahwa Fetty ditusuk sebanyak 19 kali oleh Sulistyo.
Sebagai informasi, Fetty diduga berselingkuh sehingga membuat Sulistyo cemburu. Rasa cemburu itu mendorong Sulistyo membunuh istrinya.
Usai menusuk Fetty secara membabi buta, Sulistyo sempat hendak kabur dengan beralasan ingin membeli nasi bungkus.
Baca juga: Pria Cikarang yang Tusuk Selingkuhan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
Namun, warga setempat yang melihat kakinya berlumuran darah langsung curiga dan menghubungi Polsek Makasar.
Sulistyo pun berhasil ditangkap. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS