Ramadhan 2023

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2023

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAZZAR RAMADHAN - Pedagang menjajakan takjil dan berbagai jajanan untuk berbuka puasa di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kupang, NTT, Kamis 23 Maret 2023. Sementara itu Preisden Jokowi melarang pejabat buka puasa bersama atau bukber selama Ramadhan 2023.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengeluarkan arahan kepada para pejabat, termasuk menteri hingga kepala daerah, untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama alias bukber. Alasannya, penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi ke endemi, sehingga perlu kehati-hatian.

Arahan Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," bunyi kutipan surat tersebut.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Dalam surat itu, Presiden Jokowi juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk meneruskan arahan itu kepada gubernur, bupati dan wali kota.

Baca juga: Aturan Jam Kerja dan Buka Puasa Bagi ASN Selama Ramadhan 2023

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," bunyi arahan itu.

Seskab Pramono Anung membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Iya betul," kata Pramono kepada wartawan, Rabu 22 Maret. Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci terkait arahan tersebut.

Beredarnya surat berisi arahan Presiden Jokowi yang melarang kegiatan buka bersama di lingkungan instansi pemerintah itu kemudian menuai beragam respons.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai alasan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN selama Ramadan 1444 Hijriah tak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering kali terjadi.

"Bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran covid yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, kepada wartawan Kamis 23 Maret.

Menurut Awiek, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka puasa bersama. "Bahwa secara prinsip buka puasa bersama diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023

Awiek menambahkan, adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam. "Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," ujarnya.

Sebaliknya, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengimbau agar larangan itu dimaknai secara positif.

"Secara global status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh.

Halaman
12

Berita Terkini