POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Dua orang pria yang diduga menjadi pengepul pakaian bekas impor ditangkap polisi.
Dua pria berinisial J dan B itu diduga merupakan pengepul pakaian bekas impor untuk dijual di wilayah Bali.
Keduanya ditangkap di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat ditangkap juga diamankan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pengepul pakaian bekas impor itu menjual pakaian bekas impor kepada pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali.
Irjen Putu jayan menjelaskan, pakaian bekas impor itu masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.
Dari sana, barang-barang ilegal tersebut kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul.
"Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali," kata Irjen Putu jayan dilansir Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara
Kedua tersangka, lanjut Putu Jayan, telah melakoni bisnis ilegal tersebut selama dua tahun terakhir.
Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung. Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali.
B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.
"Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar," kata dia.
Baca juga: Sekda Sumba Barat Daya, Pemerintah Gagalkan 3000 TKI Ilegal
Putu Jayan menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas. Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.
"Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS