POS-KUPANG.COM – Satu dari sejumlah Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023 adalah hakim.
Menjadi Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2023, ternyata segini Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia.
Pantas saja, hakim selalu menjadi rebutan pada setiap kali Seleksi CPNS.
Secara gaji pokok hakim sebenarnya tidak berbeda jauh dengan gaji PNS.
Yang membedakan hakim dengan PNS di instansi lain yakni pada tunjangan.
Baca juga: Catat, Ini 3 Tahapan Seleksi CPNS 2023 Wajib Anda Ikuti, Tahap Ini jadi Penentu Kelulusan
Jika selama banyak yang mengira, ASN Kementerian Keuangan lah yang paling tinggi tunjangannya, ternyata salah.
Selain Gaji Pokok, hakim juga mendapat fasilitas lain dari negara seperti rumah, dan sebagainya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. berikut Besaran Tunjangan Hakim di Indonesia.
Seusia PP Nomor 94 2012, Pasal 2 Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas:
Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS 2023 Untuk Pemerintah Pusat, Pemda Hanya Usul PPPK, Benarkah? Cek Fakta
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;