Berita Nasional

Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022, 5 Polisi Resmi Dipecat Kapolda Jateng 

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi

POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah (Jateng) resmi dipecat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sidang dengan agenda Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH bagi lima anggota Polri di Polda Jawa Tengah itu berlangsung Senin (20/3/2023) dan dipimpin Kapolda Jateng. 

Keputusan pemecatan itu dilakukan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menjunjung tinggi komitmen BETAH (Bersih, Transparan dan Akuntabel) dalam proses rekruitmen anggota.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima oknum polisi tersebut sudah diputuskan.

"Sudah diputus PTDH hari ini," kata Iqbal dilansir Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Dia mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.

Baca juga: Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat, Raup Total Hingga Rp 5 Miliar

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.

Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.

Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," pungkas Iqbal. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini