Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pembangunan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 21 Kota Kupang tidak jadi dibangun tahun ini.
Okto Naitboho selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, menjelaskan hal itu, Jumat, 3 Maret 2023.
Okto menambahkan, juknis penggunaan anggaran telah diterima pihaknya.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Soroti Alokasi 20 Persen dari Dana Spesifik Grand
Ia menyebut peruntukan anggaran itu disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI.
Dia bilang dari juknis dikatakan belanja pegawai harus dialokasikan 20 persen. Untuk itu DPRD dan TAPD telah bersepakat untuk mengalokasikan Rp 8 miliar lebih untuk belanja pegawai.
"Untuk sarana dan prasarana, gedung kelas baru, ruang penunjang seperti laboratorium, perpustakaan, pembangunan unit sekolah baru, UKS dan perlengkapannya seperti meubelair," kata Okto, Jumat 3 Maret 2023.
Ia menyebut SD Angkasa menjadi prioritas pembangunan dan pembangunan dilakukan tahun ini.
Menurut dia, sekolah itu selama ini menumpang di SD Inpres Liliba.
Hingga kini proses perencanaan seperti gambar dan rancangan pekerjaan fisik sedang disiapkan. Setelah semua ini selesai dilanjutkan dengan proses lelang dan kemudian pengerjaan.
Baca juga: Pegawai Tidak Tetap di Kota Kupang Terima SK Pengangkatan
"Belum mulai proses tender karena masih menunggu finalisasi DPA karena petunjuk teknisnya baru diterima, sehingga masih disesuaikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, juga masih proses perencaan," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota atau Pemkot telah berkomitmen untuk melakukan pekerjaan di tahun 2023.
Rencananya pembangunan gedung sekolah itu menggunakan anggaran dari spesifik grand pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Secara keseluruhan Dinas ini mendapat suntikan anggaran spesifik grand sebesar Rp 40 Miliar lebih yang terbagi dalam beberapa program.
Anggaran itu juga telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang di bulan Januari 2023 kemarin.
Meski sudah ada pembahasan, pembangunan SMPN 21 Kota Kupang harus tertunda. Kendati lahan untuk pembangunan telah disiapkan dan perencanaan sendiri telah bergulir sejak tahun 2021.
Baca juga: Longsor di Oebufu Kota Kupang Ancam Warga, DPRD Minta Percepat Penanganan
Musababnya, petunjuk teknis (juknis) yang diperoleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari pemerintah pusat menyebutkan besaran anggaran demikian harus dialokasikan 20 persen untuk belanja pegawai.
Artinya, anggaran akan terbatas dan pembangunan sekolah ini ditunda.
Berbeda dengan rencana pembangunan lain seperti SD Angkasa di Penfui. Sekolah dasar ini tetap diakomodir dalam pembangunan tahun ini menggunakan pos anggaran spesifik grand. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS