Korupsi Bawang Merah Malaka

KPK Periksa 35 Orang Terkait Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Penulis: Alfons Nedabang
Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 19 Februari 2020 lalu. Pada Jumat 3 Januari 2023, Ali Fikri mengatakan KPK mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggaran Timur.

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 3 Januari 2023.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah memeriksa sekitar 35 orang. KPK pun sudah mengantongi nama tersangka. "Sudah (ada tersangka, Red), tapi nanti kami umumkan pada saatnya," ujar Ali Fikri ketika ditanya mengenai calon tersangka.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah sebelumnya ditangani Polda NTT. Kemudian dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi Wilayah 5.

Menurut Ali Fikri, seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 10A UU No.19/2019.

Baca juga: Kasus Pengadaan Benih Bawang Malaka NTT, KPK Telah Kantongi Nama Tersangka

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," ujar Ali Fikri.

Pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun 2018 senilai Rp 9 miliar.

Pada Kamis 8 September 2022 lalu, Deputi Korsup KPK Irjen Pol Didi Agung Wijanarko menegaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara bersama penyidik dan KPK sehingga secara resmi KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah.

Menurut Didi Agung Wijanarko, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal dasar seperti tidak efektif, dan efisien, adanya tekanan dari pihak tertentu serta tujuan terselubung dari kasus tersebut.

“Penanganan kasus tidak efisien maka secara resmi KPK ambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka,” kata Didi Agung Wijanarko di Mapolda NTT ketika itu.

Baca juga: KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

“Ada tersangka lain yang mau ditutup – tutupi, ada praktek korupsi, ada intervensi dari pihak lain makanya penanganan perkara ini tidak efektif dan tidak efisien,” tambahnya.

Kapolda NTT saat itu Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka dibuka kembali pada Januari 2022 lalu setelah pra peradilan dari salah satu tersangka diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Menurutnya, Polda NTT akan menyerahkan barang bukti dan berkas perkara kepada pihak KPK RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengakui kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah telah tiga tahun ditangani oleh Polda NTT namun penanganan tidak efektif dan tidak efisien sehingga setelah dilakukan koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan maka diambil alih oleh KPK.

“Kasusnya sudah tiga tahun ditangani oleh penyidik Polda NTT. Karena lamban dan tidak efektif dan efisien maka KPK ambil alih,” ujar Setyo Budiyanto ketika itu. (aca)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini