Berita Nasional

Reaksi Pakar Hukum Setelah Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mahasiswa UI, M Hasya Attalah (17) korban tewas ditabrak pensiunan anggota Polri malah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di Jagakarsa Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Reaksi Pakar Hukum Setelah Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka : Mengherankan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku heran terhadap keputusan polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ), Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka.

Menurut Abdul Fickar, keputusan polisi menetapkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu itu menimbulkan pertanyaan.

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri saat itu.

"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Abdul Fickar Hadjar dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Abdul Fickar Hadjar mengaku heran karena Hasya Atallah Saputra yang sebetulnya merupakan korban kecelakaan.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, apabila pengendara yang menabrak Hasya teridentifikasi, sebetulnya kepolisian dapat menangkap penabrak tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Pesawat Lion Air Bandara Mopah Merauke, Tak Ada Korban Jiwa

"Jika menurut syarat perundang-undangan dapat ditahan, maka harus ditahan. Karena ada korban yang meninggal dan ancaman perbuatan sengaja atau kelalaian menyebabkan kematian itu lebih dari lima tahun," ucap Abdil Fickar Hadjar.

Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar penetapan Hasya sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan di bilangan Jagakarsa tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Baca juga: Video Viral TikTok Live FB Rekaman Terakhir Penumpang Sebelum Kecelakaan Pesawat Di Nepal

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan.

Baca juga: Pulang Unjuk Rasa dari Jakarta, 5 Kepala Desa Asal Pamekasan Alami Kecelakaan di Tol

Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Sebelumnya, orangtua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kecelakaan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.

Baca juga: Video Viral Tiktok, Pemuda Alami Kecelakaan Mobil Berakhir Kocak

"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab. Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

Saat dikonfirmasi mengenai orang yang menabrak korban merupakan pensiunan anggota Polri, Adi membenarkan.

Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.

"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini