POS KUPANG.COM - Beredar Video Viral TikTok ada kabar seorang warga Pangkep Sulawesi Selatan yang vonis penjarah 2 tahun karena diduga melecehkan warga Libanon saat menjalankan ibadah Umroh menggegerkan publik.
Terkait kabar yang beredar ini pihak keluarga memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya pada sabtu 21 Januari 2023.
Dalam tayangan Video Viral TikTok tersebut mengatakan jika keluarganya berinisial M5 dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah Umroh Pada November 2022 lalu.
Di tayangan Video Viral TikTok kala itu dia bersama bu,kaka,dan neneknya pergi melakukan tawaf lantaran terlalau banyak orang dia meminta ibunya agar menunggu diluar kalbah.
sampainya di depan Kabah MS memegang sudut ka'bah dan merasakan ada seseorang yang menarik pakian ihramnya karena takut pakainya melorot dia lantas menarik pakaianya tersebut.
Namun tanpa diketahui penyebabnya MS tiba tiba langssung ditarik dua polisi arab Saudi dan dibawa kekantor polis
Dia mengaku bingung alsan dirinya dibawa ke kantor polisi
Ponselnya kala itu juga langsung disita selama ditahan di Arab Saudi MS mengadu ke keluarganya bahwa dia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dia tidak pernah lakukan.
Namun pihak keluarga tekejut lantaran ada surat dari kedutaan yang menyebut MS telah mengakui perbuatanya.
Disebutkan bahwa tidak ada bukti yang dihadirkan saat persidangan bahkan korban juga taka pernah dihadirkan.
Sementara saksi yang dihadirikan hanyalah dua polisi yang menangkap MS tersebut sesuai Video Viral TikTok.
Namun humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Solo Mawardi Sirat menggunakan seorang jemaah umroh asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjarah pelaku disebut telah menempelkan badanya ke belakang dan memegang dada korban.
mwardi menambahkan konjen RI dan travel umroh yang membwa MS masih berupayah melakukan pendampingan hukum terhadap MS.
Penyiar (Muhammad atun)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS