POS-KUPANG.COM - Jelang Seleksi CPNS 2023, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Meski dibuka kembali, namun Pemerintah memastikan Rekrutmen CPNS 2023 hanya untuk jabatan tertentu seperti Jaksa, hakim, Agen dan tenaga teknis tertentu, juga jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nah, ada 4 Formasi yang jadi prioritas Rekrutmen CPNS 2023 untuk mengisi jabatan tersebut.
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 diutarakan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni 2023? Begini Jawaban KemenPAN-RB
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Selasa (27/12/2022).
Beredar kabar, jikan pelaksanaan Rekrutemn CPNS 2023 akan dilaksanakan pada pertengahan Tahun 2023 antara bulan Juni sampai Juli.
"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
4 Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023
Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Lagi 2023, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sebelum Mendaftar
Pada seleksi CPNS 2023, terdapat 4 formasi jalur khusus yang diprioritaskan.
Berikut 4 formasi yang Diprioritaskan di seleksi CPNS 2023:
Formasi CPNS untuk Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Kandidat yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar lulusan terbaik maka diperbolehkan mengikuti pendaftaran jalur khusus.
Karena memiliki persyaratan akademik, maka jumlah pelamar pada jalur ini diperkirakan lebih sedikit dari jalur formasi umum.
Formasi Disabilitas
Bagi Anda yang memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus tidak perlu khawatir. Pasalnya seleksi CPNS 2023 ini terbuka bagi penyandang disabilitas.